Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)

Thursday, May 24, 2007

Asuransi Dana Pendidikan Syariah (FulNadi)

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Asuransi Dana Pendidikan Syariah (FulNadi)

Saatnya Muslim mulai melirik produk-produk syariah (Bank dan Asuransi Syariah), karena saat ini sudah banyak produk syariah tidak seperti dulu hanya ada produk konvensional.
Ingat, tidak hanya makanan yang harus halal tetapi juga rizqi dan apapun harus halal.
Apalagi jika diperuntukkan tidak hanya buat diri sendiri tetapi juga untuk keluarga.

Produk-produk syariah tentunya lebih menguntungkan daripada produk konvensional.
Karena selain halal juga aman, tentunya lebih mengutamakan ibadah sehingga keuntungan peserta lebih diutamakan secara syariah.
Bandingkan saja keuntungan bagi hasil dengan bunga, tentu lebih menguntungkan dan adil untuk bagi hasil. Jemputlah rizqi yang barokah.

Ok, bandingkan saja manfaat salah satu produk kami ini dengan yang lain, tentu nilai, manfaat, dan proses klaim lebih bagus dan mudah di syariah.

Berikut ini manfaat-manfaat Fulnadi, antara lain :
1. Jika Peserta dan Penerima Hibah Hidup s.d Akhir Perjanjian, akan diberikan :
- Tahapan Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA, PT)
- Beasiswa setiap tahun, 4th di PT
Jika Tahapan yg jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Tahapan pada saat di Perguruan Tinggi (PT).

2. Jika Anak sbg Penerima Hibah meninggal dalam masa perjanjian atau 4th setelah masa perjanjian berakhir, kepada Peserta/ahli warisnya akan diberikan Santunan Duka sebesar 10% dari Manfaat Takaful awal (Premi x Masa Perjanjian)

3. Jika Peserta mengundurkan diri dalam Masa Perjanjian kepadanya akan diberikan:
- Seluruh Saldo Rekening Tabungan yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasi dana dari Rekening Tabungan (Mudharabah)

4. Jika Peserta mengalami musibah dalam Masa Perjanjian :
- Polis Bebas Premi
- Untuk Ahli Waris mendapatkan :
a. Santunan (50% MTA untuk meninggal biasa atau Cacat Tetap Total krn Kecelakaan; 100% MTA untuk meninggal krn. Kecelakaan)
b. Nilai Tunai (Saldo dana di rekening tabungan)
- Untuk Anak Penerima Hibah :
a. Tahapan Masuk Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan PT)
b. Beasiswa Setiap Tahun sejak anak sekolah s.d Perguruan Tinggi

5. Jika Peserta mengalami musibah dalam masa 4th setelah perjanjian berakhir:
- Untuk Ahli Waris mendapatkan :
a. Saldo Rekening Tabungan (Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan)
b. Saldo Rekening Tabungan dan Santunan sebesar 50% x MTA (Meninggal karena kecelakaan)
- Untuk Anak Penerima Hibah:
Tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi


Usia Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun
Masa Perjanjian (kontrak) tergantung dengan usia Anak (Sbg penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13 th); untuk usia kurang dari 6 bln dianggap usia 0 tahun.
MP = 18 - Usia anak pada saat masuk

Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000

Kita akan jelaskan secara transparan dalam produk syariah. Tidak ada yang samar-samar. Sehingga peserta benar-benar aman, yakin dan ikhlas beribadah mengelola dana dalam produk syariah. Insya Allah manfaat akan kita dapatkan di dunia dan di akherat kelak..amien.

Arief
HP : 031–6067–0647/ 0888–329–5458
ym : fieradream

No comments: