Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)

A'udzu billaahi minas syaithon nir rojim
Bismillaahirrohmaanirrohiim..

Friday, January 23, 2009

Infaq Palestina




Sumber: intranet Takaful

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saudara-saudara kita di Palestina saat ini, sedang merasakan sakitnya kulit tertembus peluru, sakitnya perut karena kelaparan, sakitnya hati karena kehilangan orang-orang tercinta, bahkan sampai meregang nyawa hingga menjemput syahid. Apakah kita hanya diam saja? Mereka saudara-saudara kita, mereka butuh bantuan kita, dan memang hak mereka untuk dibantu dan itu adalah kewajiban kita sebagai seorang muslim. Maka, marilah kita sisihkan sebagian harta kita untuk mereka.

untuk formulir kesediaanya dapat didownload disini

NB : Mohon formulir di fax ke 790-1944, Up : Maulana (Tim Diniyah Takaful), paling lambat Jum’at/13 Februari 2009,
sebagai bukti untuk SDM Takaful Grup. Untuk rekan-rekan Marketing, jika bersedia bisa langsung transfer ke no.rekening
BMI 304.18131.22 a/n R. Syamsul Bachri QQ Diniyah Palestina.

Terimakasih




Read More..

Wednesday, January 14, 2009

Usir saja Yahudi Laknatulloh !!!

Saya pribadi punya pendapat bagaimana caranya agar setiap negara itu tidak mau menerima adanya kaum Yahudi karena sifatnya yang suka menjajah.
Minimal di negara kita sendiri karena paling tidak sudah tidak sesuai dgn UUD 45. Dan kita yakin semua negara pasti cinta damai.
Dan yang lebih pahit lagi mereka (Yahudi) sudah dinyatakan di dalam Al-quran sebagai kaum yang membangkang kepada Allah.

Jadi minimal kita USIR saja keberadaan Yahudi laknatulloh di negara manapun dia berada.
Dimulai dari negara kita ini yang mayoritas muslim. kemudian meminta negara lain juga melakukan hal yang sama.
Kalo dirasa takut perang masak kita juga takut mengusir keberadaannya.
Misalnya Dubes Israel, dll.
Kita harus berani menyatakan bahwa kita tidak bisa menerima segala bentuk penjajahan.
Kita tidak mau bekerja sama dengan negara penjajah dalam bentuk apapun.
Apalagi yang dijajah adalah saudara kita muslim.

Kekuatan Allah itu dimana?
Kekuatan Allah akan menyertai kalo kita tidak mengenal takut..kecuali takut kepada Allah Azza wajalla.
Kenyataannya kita lebih takut kepentingan dunia kita hilang, takut mati, dst.
Padahal kita diberi kemerdekaan karena kita mau berusaha keras memperjuangkannya apapun keadaannya.
Kuncinya kita harus benar-benar beriman, yakin kepada Allah Azza wajalla.

Begitu juga dalam bidang yang lain, misalnya ekonomi, politik, dsb.
Bagaimana kita bisa menjadi lebih baik dari sisi ekonomi kalo kita tidak mau berusaha keras bekerja.
Mau bekerja masih memperhitungkan ini dan itu. Bekerja lebih suka dengan aturan2 jahiliyah. Gaya hidup juga seperti orang jahiliyah.
Dalam politik kita juga memilih pemimpin yang tidak memperjuangkan islam.
Bukan berarti tidak mempedulikan agama lain tetapi aneh jika kita mayoritas islam tetapi yang lebih diperhatikan adalah non islam.
Padahal islam sendiri mengajarkan ajaran yang benar dalam segala hal.
Bahkan pernah terjadi banyak partai memakai jasa dukun, money politik, dsb.
Kita yakin kepada Allah hanya dalam lisan, tetapi tidak disertai tindakan..naudzubillaahimindalik.

Kita juga terlalu sering bertikai masalah hubungan manusia dengan Allah dengan sesama muslim.
Semua agama juga berusaha mengenal Tuhan tetapi sebenarnya Islam ini berbeda dan lebih sempurna karena satu-satunya yang juga mengatur hubungan antar manusia (sosial). Dan hubungan sosial ini sengaja dibuat tidak bersatu antar muslim.
Kita dibiarkan hanya memikirkan hub manusia terhadap Allah tetapi hubungan dengan antar sesama muslim dibiarkan kacau balau.
Harusnya kita melaksanakan semuanya karena di dalam Al-qur'an dan Al-Hadists sendiri juga mengajarkan hubungan terhadap Allah (sekitar 20%) dan hubungan sosial (sekitar 80%). Kita dimana-mana hanya lebih mementingkan yang 20% saja dan merasa diri maupun golongannya yang paling benar.
Seharusnya kita bisa belajar dari ulama golongan manapun selama ulama itu mengajarkan sesuatu yang sesuai Al-qur'an dan Al-Hadist.
Palestina harus kita bantu dalam bentuk apapun karena mereka adalah saudara kita yang tertimpa musibah dan harus kita perhatikan jika kita termasuk orang yang beriman.

Alhamdulilah saya mengenal asuransi syariah dan berusaha mensyiarkannya karena saya berusaha memperjuangkan salah satu bentuk syariah di bidang ekonomi yang tidak mengikuti ekonomi jahiliyah. Dan saya lebih menikmati perjuangan ini daripada tanpa perjuangan dan hanya saling menyalahkan antar sesama muslim yang merasa dirinya paling benar dalam beramal secara vertikal kepada Allah tetapi kurang memperhatikan kebutuhan ummat.
Saya berharap kita semua khususnya yang selama ini hanya memikirkan dirinya sendiri dan golongannya agar mulai memperhatikan dan memperjuangkan apapun bentuk-bentuk kebutuhan saudara muslim yang lain sesuai syariat islam.

Semoga kelak kita diberi pemimpin-pemimpin dalam komunitas apapun terlebih pemimpin negara kita adalah seorang pemimpin yang mencontoh Rasulullah SAW.
Pilihlah yang paling mendekati, yang terbaik diantaranya. Jadilah pemimpin yang amanah dalam komunitas yang ada.

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh,
Arief Budi Sanjaya





Read More..

Monday, January 5, 2009

Lowongan Kerja

Alhamdulillah Kita panjatkan puji syukur atas segala karunia Allah Azza wa jalla.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada pembimbing kita Rasulullah Muhammad SAW.

Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dengan syarat yang mudah.

Saat ini dalam keadaan ekonomi yang semakin tidak menentu masyarakat kita sangat membutuhkan asuransi untuk proteksi terhadap barang dan jiwa sehingga mengurangi resiko yang mungkin terjadi setiap saat.
Alhamdulillah Kami pelopor asuransi syariah sejak 1994 dan meraih penghargaan berturut-turut sebagai yang terbaik.

Persyaratan bagi Pelamar:
- Full Time/ Part Time
- Pria/ Wanita
- Usia minimal 18th
- Agama islam
- Taqwa kepada Allah
- Berakhlak baik dan Amanah

Cara Mendaftar:
Kirimkan Lamaran Anda beserta CV, Foto 4x6, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah terakhir melalui eMail ke : ariefbs@gmail.com

atau

Pos ke :
Arief Budi Sanjaya
Jl. Gayungsari Timur III MGI-14 Surabaya 60234
CDMA: 03160670647
GSM: 081231537037/ 087852443037


Asuransi Syariah Takaful
memberikan
solusi dan pelayanan terbaik
dalam perencanaan keuangan
dan pengelolaan resiko
bagi ummat yang dikelola
secara profesional, adil, tulus dan amanah

Mari kita syiarkan dan tegakkan
produk-produk ekonomi syariah

Saatnya hijrah kepada yang
halal, barokah, dan lebih menguntungkan

Read More..

Monday, December 15, 2008

Laporkan Pelayanan Umum yang merugikan

Sejak disahkannya RUU Ombudsman RI menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2008, lembaga Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara negara dimaksud meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD.

Dalam situs Ombudsman anda bisa mendapatkan informasi mengenai Ombudsman, publikasi (buku-buku, laporan tahunan, laporan triwulan, makalah-makalah), artikel terbaru dari media massa, dsb.

Bila ada yang kurang jelas silahkan baca FAQ atau kirim masukan kepada Ombudsman melalui e-mail ombudsman@ombudsman.go.id, atau ke nomor telepon (021) 7258574-77.


Read More..

Saturday, November 15, 2008

Dukung Indonesia di 7 Keajaiban di Dunia


Ayo dukung Indonesia! Itu slogan yang tepat untuk postingan saya yang ini. Buat para pengunjung muslimbelanja.blogspot.com jika tidak keberatan mari kita dukung juga Indonesia dalam pemilihan 7 Keajaiban di Dunia. Memang sih kita tidak diberikan hadiah apa2 ketika memberikan vote. Tapi Rasa Kebanggaan jika Indonesia terpilih rasanya sudahlah sangat lebih. muslimbelanja.blogspot.com tulis postingan ini juga sebagai pertanda bahwa muslimbelanja.blogspot.com website mendukung Indonesia agar terpilih dari salah satu 7 keajaiban di dunia.

Pemilihan 7 keajaiban milik dunia kembali digelar, berbeda dengan kriteria sebelumnya dengan keajaiban yang dibuat secara sengaja oleh manusia dalam bentuk bangunan, kali ini panitia mengajak dunia untuk memilih 7 keajaiban baru milik dunia yang bukan dari buatan manusia.
Sudah terpilih sebanyak 77 tempat di seluruh dunia dari berbagai kategori, dan Indonesia mengajukan atau setidaknya sudah terpilih sebanyak 3 tempat eksotik, antara lain:

1. Komodo National Park
2. Krakatau, Volcanic Island
3. Lake Toba

Voting dilakukan melalui internet, dengan batas waktu sampai akhir 2008

VOTE for INDONESIA di alamat ini: http://www.new7wonders.com/nature/en/liveranking/

catatan :

Indonesia mungkin akan kalah dari negara lain, bahkan negara kecil yang mengajukan tempat yang tidak terlalu menarik, hanya karena negara tersebut lebih melek internet (Singapore contohnya, yang mengajukan Bukit Timah Nature Reserve). Dan yg lebih menyedihkan lagi, pulau Sipadan juga termasuk dalam nominasi yang diajukan oleh Malaysia.

Brazil misalnya, pemerintahnya menyediakan fasilitas gratis untuk masyarakatnya yang tidak punya akses internet agar bisa ikut memilih untuk negaranya.

Karena itu, ayo bantu sebarkan informasi dan ajakan ini ! Kita tunjukkan ke dunia bahwa Rakyat indonesia tidak ketinggalan di Bidang Internet dan Rakyat Indonesia mendunkung Indonesia


Read More..

Friday, January 18, 2008

Profil Ideal Pemasar Syariah

Profil Ideal :
1. Bertanggung jawab
Kesadaran terhadap kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah SWT dan sesama makhluk menjadikan pribadi yang berguna dan bertanggung jawab dalam masyarakat
2. Mandiri
Islam melarang keras menggantungkan nasib pada pihak lain.
3. Kreatif
Tidak kehabisan akal
4. Belajar dari pengalaman
Kegagalan dan kesuksesan harus dilihat sebagai media pembelajaran.
5. Selalu optimis dan tidak mudah putus asa
Jangan berputus asa dari rahmat Allah SWT.
6. Jujur dan dapat dipercaya
Integritas yang meneladani sifat Nabi yang Al-amiin.
7. Sabar dan tidak mudah panik
Yakin bahwa Allah adalah Maha Pengasih lagi Penyayang.

Hal-hal yang harus dilakukan :

1. Tidak boleh mempraktikkan kebohongan dan penipuan mengenai barang/ jasa yang dipasarkan.
2. Harus tegas dalam timbangan dan takaran
3. Harus rendah hati dan bertutur kata sopan
4. Adil terhadap semua customer/ client.
5. Memberi layanan yang memuaskan
6. Sportif dalam berkompetisi
7. Saling mengasihi dan mengutamakan tolong menolong
8. Menentukan harga dengan adil
9. Profesional yang berarti: ahli dalam bidangnya, menuntaskan tugasnya, dan bersungguh-sungguh(komitmen)
10. Saling menghormati dan tidak negative thinking
11. Senang memberi reward dalam kerangka meningkatkan ukhuwah

Transaksi yang harus dihindari :
1. Gharar, ketidakjelasan dan ketidakpastian
2. Tadlis, penipuan
3. Menimbun barang untuk menaikkan harga
4. Menjual barang hasil curian dan/ atau korupsi
5. Najasy, iklan palsu
6. Mengingkari perjanjian
7. Banyak bersumpah untuk meyakinkan pembeli
8. Mempermainkan harga
9. Memaksa dan menekan
10. Mematikan pedagang kecil
11. Ikhtiar, menjual sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi
12. Menjual sesuatu yang haram
13. Suap
14. Tallaqi rukban, tindakan tengkulak

Read More..

Tuesday, November 20, 2007

Penghargaan

1. MUI
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003


2. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002

3. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004


4. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko


5. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik ke 2 Kategori Manajemen Resiko


6. Karim Business Consulting
PT Syarikat Takaful Indonesia
Sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi


7. Investor Syariah Award
PT Asuransi Takaful Umum
Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah


1. PT Asuransi Takaful Keluarga memperoleh penghargaan “Kinerja Keuangan
tahun 2006 dengan predikat Sangat Bagus” dari Majalah InfoBank dan
menduduki peringkat pertama untuk kategori “Perusahan Asuransi Jiwa dengan
Kontribusi Bruto di bawah Rp 200 Milliar”.


2. PT Asuransi Takaful Keluarga memperoleh penghargaan Best Syariah 2007
untuk kategori “Asuransi Jiwa Syariah Terbaik” dari Majalah Investor.


3. PT Asuransi Takaful Keluarga memperoleh penghargaan “Top of Mind Islamic
Life Insurance” dari Karim Business Consulting.


Read More..

Wednesday, October 24, 2007

Takaful Pembiayaan

Program Takaful Pembiayaan adalah suatu bentuk perlindungan asuransi yang memberikan Manfaat Takaful yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Manfaat
* Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka sisa pinjaman yang belum dibayar menjadi kewajiban PT Asuransi Takaful Keluarga.
* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada

Ketentuan
# Usia + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
# Usia masuk maksimal 60 tahun
# Premi dibayar secara sekaligus
# Semua premi adalah Tabarru'
# Tabel premi yang terlampir adalah untuk premi sekaligus

Lihat pengertian tabarru disini (fatwa MUI tentang tabarru)

Read More..

Wednesday, October 10, 2007

Siagakan mudik Anda dengan TELKOMSEL siaga bersama Asuransi Syariah Takaful


Sumber: Iklan Jawa Pos TELKOMSEL siaga

Lindungi kembali diri Anda dan keluarga di perjalanan dengan mendaftarkan lagi ke Asuransi Kecelakaan Diri Syariah Takaful Safari agar perjalanan mudik Anda semakin tenang.

Santunan meninggal dunia karena kecelakaan di dalam kendaraan pribadi maupun umum Rp. 100.000.000,-
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan di luar kendaraan pribadi maupun umum Rp. 50.000.000,-
Pengobatan rawat inap akibat kecelakaan Rp. 250.000,-/hari
(maksimum per periode perawatan) Rp. 2.500.000,-

Caranya
ketik : takaful#nama lengkap#umur
contoh : takaful#Arief Budi Sanjaya#31

SMS ke 25700

Premi hanya Rp. 8000,- (belum termasuk PPN) untuk 10 hari perlindungan.

Masa berlaku perlindungan dimulai setelah balasan SMS dari TELKOMSEL yang berisi nomor polis asuransi nasabah diterima oleh pelanggan.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Customer Care Takaful Indonesia di 021 799 1234 atau 25700 (khusus pelanggan Telkomsel)

Info lebih lanjut :
Berlaku untuk semua perjalanan, tidak hanya untuk mudik lebaran.
Premi Anda tidak terbuang percuma andaikata tidak terjadi musibah bahkan menjadi sodaqoh amal jariyah karena termasuk tabarru' (premi yang diikhlaskan untuk saling tolong menolong sesama peserta takaful).
Jadi kami semua peserta takaful dalam semua produk asuransi syariah kami termasuk Anda nanti dalam produk takaful safari telah saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Perusahaan Takaful hanya sebagai amanah untuk mengelolanya.

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim).

Selagi masih dalam bulan ramadhan mubarok segera daftarkan diri Anda, siaga dan beramal, insya Allah barokah..amiin.
Sebarkan kebaikan ini kepada saudara, teman, tetangga, dsb, semuanya OK..
Jika belum memakai TELKOMSEL, beli perdananya untuk meraih manfaat ini.

Kami Pelopor Asuransi Syariah di Indonesia, telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Taqobalallahu Minna Wa Minkum
Taqobbal ya kariim..
Selamat hari Raya Idul Fitri 1428H
Mohon Ma'af Lahir dan Bathin

Read More..

Tuesday, September 11, 2007

Tabarru' pada Asuransi Syari'ah

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru' pada Asuransi Syari'ah.

Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:
o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).
o Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. al-Nisa’ [4]: 9).
o Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. al-Hasyr [59]: 18).
2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
o Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).
o Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
o Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
o Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. al-Maidah [5]: 2).
4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
o Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
o Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).
o Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
o Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)� (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).
o Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
o Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
5. Kaidah fiqh:
o Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
o Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.
o Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.

Memperhatikan:
1. Pendapat para ulama, antara lain:
• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah ‘kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’’ dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).
• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).
2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU� PADA ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّÙ†/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّÙ†/متبرِّع).
• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Kelima : Pengelolaan
• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Keenam : Surplus Underwriting
• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Ketujuh : Defisit Underwriting
• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Kedelapan : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari�ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H



DEWAN SYARI’AH NASIONAL


MAJELIS ULAMA INDONESIA



Ketua, Sekretaris,



DR. KH. M.A Sahal Mahfudh Drs. H.M. Ichwan Sam

Read More..

Sunday, August 26, 2007

Pertanyaan tentang Takaful

Ini sedikit jawaban atas email saudara Tahrir mengenai Takaful.

PERTANYAAN:
assalamu'alaikum

siang pak,
perkenalkan saya tahrir, saya baru tau tentang TAKAFUL siang ini dari
muslimbelanja......

tapi saya blm tau banyak ttg TAKAFUL karena keterbatasan akses internet dikantor,
bisa bapak jelaskan apa itu TAKAFUL beserta produk-produknya .....

saya lagi bingung nih memilih jenis tabungan atau asuransi pendidikan dan dibank
mana saya perlu ikut (untung ruginya) dan tentunya yang saya inginkan adalah yg
berasaskan syariah, untuk anak saya yang sekarang berumur 4 bln, minta tolong
penjelasannya ttg asuransi dan tabungan....

Wassalamu'alaikum
Terima kasih

JAWABAN SAYA:
Wassalamu'alaikum..

Bapak bisa download file ini jika koneksi internetnya terbatas.
http://www.box.net/shared/bae6583254File tersebut bisa dibaca tanpa harus konek internet.

Alhamdulillah PT. Takaful adalah pelopor asuransi syariah di tanah air atas prakarsa MUI. Niat bapak sangat terpuji untuk mengalokasikan dana ke asuransi. Saya menyarankan untuk asuransi syariah khususnya jika bapak muslim. Ini sudah menjadi tugas saya sebagai sesama muslim untuk saling mengingatkan dan memberi kabar gembira.
Di dalam asuransi syariah posisi Bapak sebagai peserta asuransi yang paling diuntungkan, karena perusahaan hanya sebagai amanah untuk mengelola dana peserta. Dana peserta dibagi 2 rekening:
1. Dana tabungan peserta
2. Dana tabarru' (infaq) semua peserta

Jadi dana tersebut hak milik peserta sepenuhnya dan tidak pernah bercampur dengan dana milik perusahaan. Tabarru' bermanfaat untuk menolong peserta yang mengalami musibah (proteksi peserta).

Jadi di asuransi syariah klaim terhadap musibah diambil dari rekening tabarru, bukan rekening perusahaan. Jadi prinsipnya semua peserta saling tolong-menolong (takafuli).
Sangat berbeda dengan konvensional yang akadnya jual beli. Menurut syariah akad jual beli tidak pantas karena usia manusia tidak jelas kapan meninggalnya. Padahal syarat jual beli dalam islam adalah semuanya harus ada kejelasan. Untuk itu akad di asuransi syariah adalah tolong-menolong (takafuli) sesuai nama perusahaan kita : TAKAFUL.

Untuk proses pendaftarannya bapak bisa ikuti petunjuk di "Kontak Kami" di http://muslimbelanja.blogspot.com

Insya Allah saya akan bantu bapak untuk mewujudkan niat bapak demi kebaikan keluarga bapak di dunia dan akherat. Dana bapak dikelola secara halal dan dihalalkan lagi dengan tabarru (infaq) sehingga insya Allah lebih barokah dihadapan Allah SWT.

Manfaat lainnya tentunya produk kita akan lebih maksimal jika dibandingkan dengan produk konvensional karena kami selalu mengutamakan kesejahteraan peserta.

Wassalam,
Arief
http://muslimbelanja.blogspot.com

Read More..

Wednesday, August 22, 2007

Renungan tentang ekonomi islam

Saya mencoba menuangkan dalam kata-kata kesimpulan dari apa yang saya terima saat pengajian di mesjid Al-Akbar ruang Abu Bakar bertepatan pada tgl 17 Agustus 2007.

Bismillaahirrohmaanirrohiim..

Rasulullah dikenal dengan sebutan Al-Amin (yang dapat dipercaya) bukan di dalam mesjid, melainkan di market (perdagangan) karena kejujurannya. Mengutamakan perputaran barang dengan harga murah. Sehingga terjadi falah antara penjual dan pembeli.

Ada 2 peperangan Rasulullah Muhammad Salallaahu 'Alaihi Wasallam dalam hal ekonomi :
1. Perang dalam hal melarang Riba (sistem bunga)
2. Perang dalam hal menunaikan zakat.

Sistem bunga (riba) diperkenalkan pertama kali oleh YAHUDI.

Suatu negeri yang memakai sistem bunga tidak akan berdiri tegak (makmur) melainkan terhuyung-huyung seperti disebutkan dalam surat Al-Baqoroh : 275)
Contoh paling dekat negeri kita tercinta: Indonesia.
Di negara kita masih banyak usaha yang memakai sistem riba.

Dalam suatu perdagangan islami antara penjual dan pembeli harus saling menguntungkan.
Pada zaman Rasulullah di dalam market ada 3 pihak :
a. Pedagang
b. Pembeli
c. Pengadilan market, yang salah satu fungsinya mengatur harga barang, sehingga sudah cukup mengenal kisaran harga barang yang layak (COGS, dsb).

Pelajari dan cermati perdagangan jaman rasulullah sallaahu alaihi wassalam.
Betapa makmurnya negeri saat itu. Pada jaman tersebut ada penengah antara penjual dan pembeli sebagai pengadilan market (ma'af istilahnya lupa). Sehingga ada keadilan terhadap harga barang di pasar. Penjual tidak boleh menjual terlalu mahal dan pembeli tidak boleh menawar harga terlalu murah.
Tetapi lihatlah khususnya negeri kita, pengadilan market tidak ada, apalagi ma'af keadilan masih kurang ditegakkan..masya Allah.
Hal ini bisa dibandingkan dengan negara lain, salah satu contoh mereka bisa menjual dengan harga yang sangat murah. Barang-barang kita dijual sangat mahal sampai-sampai ada anekdot harga mineral lebih mahal dari harga bahan bakar.

Hal yang paling utama dalam perdagangan ialah Akhlak. Kemudian ditunjang dengan tauhid, adil, jujur, dsb.
Sebenarnya dalam islam, penjual/ produsen jika sudah mencapai titik BEP (Break Even Point), itu sudah bagus. Karena berarti sudah bisa menggaji karyawan (manajer - bawahan) dsb. Sehingga tidak diperkenankan mencapai laba maksimal.

Dampak negatif perdangangan yang tidak islami sudah terjadi dan trend di negara kita
menyebabkan banyak orang tergiur dengan keuntungan yang maksimal tersebut, akhirnya muncul :
- Barang-barang dijual sangat mahal, padahal daya beli masyarakat rendah.
Keuntungan sangat maksimal dgn biaya produksi sangat rendah.

- MLM (Multi Level Marketting), hukumnya bagi sebagian orang masih dianggap samar-samar, tetapi bagi saya pribadi setelah mendapat kajian ini, maka MLM ini tidak islami karena mengutamakan keuntungan pribadi. Munculnya pertama kali juga dari non muslim. Saat ini menjadi trend karena banyaknya orang yang tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dan masalah kebutuhan hidup yang sangat tinggi.

- penipuan berupa investasi, misalnya : Wahana Globalindo Bersama dengan iming-iming bunga dari investasi dollar sebesar 2% per bulan setahun 24%.

- produksi makanan yang mengandung zat berbahaya, maka penjualan barang ini walaupun perusahaan rugi pun tetap tidak halal. Misal saos, zat penyebab kanker, dsb.

- Barang palsu, bahkan obat-obatan juga dipalsu..masya Allah. Orang sakit tidak malah sembuh tetapi dipercepat untuk meninggal dunia.


Kemunduran lain yang terjadi adalah: masyarakat non muslim lebih giat mempelajari ilmu ekonomi syariah, sedangkan muslim sendiri mulai mengingkarinya, dan menghalalkan riba..naudzubillahimindalik.
Dosen syariah di Trisaksi adalah seorang non muslim yang cukup fasih menyampaikan ekonomi syariah.

Padahal telah terjadi bukti di tahun 1998 saat krisis moneter beberapa bank konvensional mengalami kebangkrutan dan beberapa mendapat suntikan dana yang sanagat besar. Alhamdulillah Bank syariah seperti Bank Muamalat tidak terpengaruh. Sehingga muncullah pemikiran bahwa produk syariah lebih bagus, dan produk syariah mulai diminati bagi yang menyadarinya. Ini juga membuktikan Al-quran adalah satu-satunya petunjuk dari Allah yang akan menuntun ke arah kehidupan yang lebih baik, di dunia maupun di akherat.

Sektor moneter juga diperkenalkan oleh yahudi, saat ini terbukti banyak kelemahannya dibandingkan sektor riil yang berlaku di jaman rasulullah. Cina sangat kuat karena Cina lebih ahli dalam sektor riil, menjual harga sangat murah dengan menekan biaya. Ketika terjadi gejolak kurs mata uang, Cina tidak terpengaruh karena sudah memiliki beberapa trilyun Dollar dari bisnis sektor riil. Negara eropa lebih ahli dalam sektor moneter (pertukaran mata uang). Bagaimana dengan negara kita?

Alhamdulillah beberapa contoh lain : ilmuwan non muslim yang berusaha mempelajari Al-quran akhirnya bersyahadat masuk islam karena menemukan petunjuk kebenaran di dalam Al-quran yang tidak mungkin datangnya dari manusia, melainkan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Misalnya masalah isra' mi'raj, dsb.

Jangan beranggapan bahwa muslim tidak boleh kaya, tapi kayalah dengan cara yang benar. Utamakan kebaikan bersama ummat diatas kepentingan pribadi dengan akhlak yang baik. Hindari riba dan sampaikan zakat kepada yang berhak.

Orang yang tidak mengeluarkan zakat lebih kejam daripada perampok/ pencuri. Artinya rang yang tidak mengeluarkan zakat adalah seorang pencuri harta fakir miskin. Sedangkan Perampok/ pencuri biasanya mencuri harta orang kaya.
Tapi bukan berarti perampok/ pencuri itu dihalalkan.


Firman Allah tentang Riba :

S U R A T A L - B A Q A R A H

2:275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2:276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

2:278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

2:279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

S U R A T A L - I M R O N

3:130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

S U R A T A N - N I S A '

4:161. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

S U R A T A R - R U U M

30:39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Read More..

Monday, August 6, 2007

Investasi syariah sebagai pilihan yang terbaik

Cukup banyak pilihan untuk berinvestasi.
Semuanya membutuhkan keseriusan untuk memahami sebelum memilih yang terbaik menurut Anda. Anda harus memiliki cukup pengetahuan akan investasi tersebut. Sebaiknya Anda kelola sendiri tapi dengan syarat fokus dan serius menjalankannya dengan pengetahuan yang cukup. Tapi bagi sebagian orang boleh mempercayakan bisnis Anda kepada pihak lain tapi harus ada perjanjian yang jelas dan harus sesuai syariah. Banyak dari masyarakat kita yang telah menjadi korban penipuan karena dialokasikan tidak sesuai syariah, misalnya Wahana Bersama Globalindo (WBG) yang telah membawa lari dana nasabah beberapa trilyun.

Kami dari lembaga syariah ingin menawarkan bisnis investasi syariah dengan hasil lebih aman, halal, dan menguntungkan karena semua produk syariah yang ada selalu mengutamakan kesejahteraan nasabahnya sebagai wujud ibadah. Biasanya biaya sangat kecil dengan alokasi dana yang jauh dari maysir, gharar, riba, dan bathil. Semua alokasi syariah cukup aman, apalagi dengan cara diversifikasi portfolio (menyebar) ke beberapa reksadana syariah maka hasil lebih maksimal dan aman. Jadi kami mengalokasikan dana tidak hanya di satu tempat. Apalagi Manager investasi kami sangat ahli dalam menentukan kebijakannya dan telah mendapat beberapa penghargaan. Alhamdulillah sejak awal hingga saat ini produk kami selalu positif, artinya selalu meningkat nilai NABnya.
Ada 3 pilihan produk reksadana syariah:
1. Istiqomah : berdasarkan history 13%/th
2. Mizan : berdasarkan history 17%/th
3. Alia : berdasarkan history YTD tahun 2007 mencapai 46,47%
Semuanya rata2 diatas deposito (7-9%/th)

Modal investasi cukup murah :
Mulai 250 ribu bulanan, 750 ribu triwulanan, 1,5 juta semesteran, 2 juta tahunan, atau 12 juta sekaligus.
Top-Up bisa dilakukan kapan saja minimal 1 juta.
Biaya pengelolaan hanya dikenakan sekali di tahun pertama saja.
Ada proteksi berupa santunan (tidak terlalu besar karena fokus ke pengembangan dana).
Proteksi diperlukan minimal untuk tahun-tahun pertama, karena biasanya investasi di reksadana dilihat hasilnya setelah tahun ke 2, dst.
Jangan kawatir dana pengelolaan berkurang karena biaya untuk proteksi sangat murah, hanya diambil dari tabarru' (infaq/ sodaqoh) bukan rekening perusahaan.
Ini salah satu yang membedakan dengan produk konvensional.

Jadi saya sarankan bagi Anda untuk menyisihkan sebagian dana Anda kepada kami agar resiko anda tidak 100% ditanggung anda. Percayakan kepada kami dalam mengelola dana anda secara syariah. Insya Allah aman dan lebih barokah.
Himbauan ini untuk semua kalangan, termasuk pengusaha.
Ingatlah masa yang akan datang (pensiun) bahwa biaya semakin tinggi dan upaya semakin kecil apalagi jika Anda ingin membahagiakan keluarga Anda jika suatu saat Anda harus meninggalkannya (meninggal dunia). Siapa yang akan memperhatikannya??? Tidak ada..selain kita sebagai kepala keluarga yang segera mempersiapkannya.
Persiapkanlah sejak dini, dan kami cukup amanah dalam menjalankannya. Kami pelopor asuransi syariah di nusantara atas prakarsa MUI dengan beberapa penghargaan dan memiliki ISO 9001-2000.

Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.

Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.

Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah

Etika Bisnis dalam Islam lihat di http://www.muamalatbank.com/berita/ekoislam.asp

Kesimpulan:
1. Diversifikasi portfolio (menyebar ke beberapa reksadana syariah), bukan 1 reksadana.
2. Semua reksadana syariah dialokasikan ke produk syariah.
3. Semua produk syariah jauh dari haram : maysir (perjudian), gharar (ketidak jelasan), riba, dan bathil.
4. Manager investasi syariah yang sangat ahli dan telah mendapat penghargaan berkali-kali.
5. Histori produk kami, NAB selalu positif.
6. Memiliki Dewan Pengawas Syariah.
7. Hasil insya Allah maksimal, diatas deposito.
8. Biaya pengelolaan/ akuisisi sangat murah, hanya dikenakan sekali di tahun pertama saja.
9. Modal investasi cukup murah/ terjangkau.
10. Ada zakat maal dan shodaqoh jariyah, menjadi lebih barokah.
11. Ada proteksi berupa santunan dengan biaya sangat murah (tabarru').
12. Klaim sangat mudah dan sifatnya menyegerakan untuk dibayar (aktif), karena dari rekening tabarru' bukan rekening perusahaan.

Cara menghubungi saya, lihat posting "Kontak Kami"

Read More..

Etika Bisnis dalam Islam

H. SYAMSUL FALAH, MEc.
Bank Muamalat Indonesia

Islam Agama Komprehensif & Universal

Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.

Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.

Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.

Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :

Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.

Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.

Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam

Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.

Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :

Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.

Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :

“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)

Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.

Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.

Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.

Kewajiban Agama Lebih Utama

Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :

Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.

Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.

Saling Rela

Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu

Jauhkan Melakukan Riba

Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.

Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.

Tidak Menipu

Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.

Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.

Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran

Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.

Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)

Tidak Menjual Belikan yang Haram

Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :

Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)

Ihtikar/Menimbun/Monopoli

Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.

Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.

Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.

Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan

Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.

Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.

Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.

Tidak Mengandung Gharar dan Maisir

Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).

Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).

Wallahu Alam Bishowaab

Bank Muamalat Mendukung Gadai Syari’ah

Satu lagi produk Lembaga Keuangan Syari’ah diluncurkan. Perum Pegadaian yang didukung oleh Bank Muamalat Indonesia telah membuka unit Layanan Syari’ah Pertama di Indonesia. Acara pembukaan kantor baru ini dihadiri oleh Bapak H.Marwan Hanan, SH. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah. Dirut Perum Pegadaian dalam sambutaanya mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka unit layanan syari’ah lainnya dan akan mengkonversi seluruh cabang pegadaian di Aceh menjadi Syari’ah. Dirut Bank Muamalat Bapak H.Ahmad Riawan Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa Bank Muamalat siap untuk memback-up keperluan modal yang diperlukan bagi pembukaan kantor Unit Layanan Gadai Syari’ah Perum Pegadaian. BMI juga akan membuka counter layanan di setiap kantor Layanan Gadai Syari’ah, agar masyarakat dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI.

Read More..

Wednesday, June 27, 2007

Investasi Yang Menguntungkan

Investasi Yang Menguntungkan
Oleh: DR. Amir Faishol Fath


Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (At Taubah: 111)

Ibnu Jarir At-Thabari dan Al-Qurthuby meriwayatkan bahwa Abdullah bin Rawahah berkata kepada Rasulullah saw., “Sebutkan syarat untuk Allah dan dirimu sesuai dengan keinginanmu.” Rasulullah menjawab, “Syarat untuk Allah hendaknya kamu semua menyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Adapun syarat untukku hendaknya kamu semua membelaku dengan jiwa dan hartamu.” Para sahabat berkata, “Jika kami memenuhi persyaratan tersebut, apa yang akan kami dapatkan?” Rasulullah menjawab, “Surga.” Para sahabat menjawab, “Ini sebuah bisnis yang menguntungkan, maka kami tidak akan mundur sedikit pun.” Lalu turunlah ayat di atas. (lihat Al-Jami’ li ahkamil Qur’an, karya Al-Qurthuby vol. 8, h. 169).

Berbisnis Dengan Allah

Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Ayat ini menggambarkan bahwa setiap hamba yang mengaku beriman seharusnya telah melakukan transaksi dengan Allah, yaitu dengan menyerahkan segala jiwa dan harta untuk Allah, untuk kemudian kelak menerima surga sebagai balasannya. Artinya, semasih sang hamba sibuk menggunakan jiwa dan hartanya hanya untuk kepentingan dirinya, jauh dari keinginan Allah, berarti transaksi belum terjadi.

Lalu bagaimana supaya transaksi itu terjadi? Seorang hamba hendaknya menggunakan seluruh jiwa raga dan hartanya untuk semata menghamba kepada Allah. Dengan bahasa lain, dalam seluruh kegiatan hidupnya tidak ada lain kecuali hanyalah investasi amal shalih untuk Allah swt. Investasi ini tidak hanya berupa ibadah ritual saja, melainkan juga bisa berupa: berbakti kepada kedua orang tua, berbuat baik kepada istri dan anak, menyambung silaturrahmi, menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, berdakwah dan jihad di jalan Allah, menyambung ukhuwah karena Allah, berbuat baik kepada tetangga, membantu orang-orang lemah, miskin dan korban bencana, mendamaikan orang yang berselisih, saling menolong dalam ketakwaan, menjenguk orang sakit, menyingkirkan duri dari jalanan, dan lain sebagainya.

Segala amal shalih bagi Allah adalah investasi berharga dan sangat mulia, sekalipun tampak di mata manusia tidak ada nilainya. Sebab, Allah swt. tidak akan pernah menyia-nyiakan investasi amal shalih sekalipun hanya sebesar atom: famayya’mal mitsqala dzarratin khyray yarah (barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya) (Az-Zalzalah: 7). Sebaliknya, siapa yang menginvestasikan keburukan sekecil apapun, Allah swt. juga akan mencatatnya: wamayya’mal mitsqaala dzarratin syarray yarah (dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula. (Az-Zalzalah: 8 ).

Menjadi Investor Dakwah Dan Jihad

Ketika seorang hamba bertransaksi dengan Allah, dengan menginvestasikan jiwa raga dan hartanya untuk Allah, maka di saat yang sama ia telah siap melaksanakan tugas apa saja dariNya, dan untuk menegakkan ajaranNya. Di antara tugas yang sangat Allah muliakan adalah berdakwah di jalanNya. Allah berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” (Fushshilat: 33).

Dakwah di jalan Allah adalah suatu keharusan. Tanpa dakwah kehidupan manusia akan menjadi hancur. Itulah sebabnya mengapa Allah dalam setiap fase sejarah manusia selalu mengutus nabi-nabi yang tugas utamanya adalah berdakwah. Dari sini tampak bahwa seorang hamba hendaknya selalu membuktikan dirinya sebagai penegak ajaran Allah di muka bumi. Ingat, bahwa setan tidak pernah istirahat siang dan malam untuk menyesatkan manusia. Setan berjanji: “Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (Shaad: 82). Dalam surat lain, Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Al-A’raaf: 16). Perhatikan janji perjuangan setan itu. Benarkah ia telah membuktikan janjinya? Ternyata benar, di mana-mana segala jaringan dan berbagai kemungkinan setan selalu menempuhnya. Padahal ia tahu bahwa perbuatan tersebut pasti mengantarkannya ke neraka. Namun demikian ia tetap bekerja keras untuk itu.

Lalu untuk melawan serangan ganas pasukan setan, kita justru berleha-leha. Bermegah-megah dengan dunia. Dua puluh empat jam dalam sehari kita habiskan hanya untuk mengurus harta. Ngobrol dalam pembicaraan yang tidak ada gunanya. Bukankah itu semua justru merupakan perangkap setan? Berapa banyak orang yang mengaku hamba Allah tetapi dalam pekerjaannya sehari-hari ikut setan? Shalat sering kali diabaikan hanya karena rapat. Dosa-dosa menjadi kebanggaan. Harta haram diperebutkan dengan segala cara. Banyak orang yang shalatnya rajin, korupsinya juga rajin. Banyak yang hajinya rajin, berzina juga rajin.

Seorang hamba Allah seharusnya telah menginvestasikan jiwa raga dan hartanya untukNya. Jika ini benar-benar lakukan secara jujur, ia pasti akan menggunakan seluruh jatah hidupnya untuk berdakwah kepadaNya. Berdakwah dengan mengerahkan segala kemampuan demi tegaknya ajaran Allah, terutama berdakwah dengan amal, artinya ia sendiri mengamalkan ajaranNya dengan sebenar-benarnya. Pengertian dakwah yang sebenarnya bukan hanya terfokus pada aktivitas menyampaikan. Banyak orang yang paham bahwa dakwah hanya menyampaikan. Padahal tidak demikian. Sungguh tidak disebut seorang dai, jika hanya menyampaikan, sementara dirinya tidak mengamalkan apa yang disampaikan. Allah berfirman: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (Shaf: 3). Rasulullah saw. adalah contoh pribadi dai sejati. Seluruh hidupnya dari pembicaraan dan perbuatan mengandung pelajaran. Langkah ini telah diikuti secara maksimal oleh sahabat-sahabatnya. Karenanya, hidup mereka penuh berkah. Allah swt. senantiasa menurunkan pertolonganNya kepada mereka.

Tidak ada jalan bagi siapa pun yang mengaku diri sebagai hamba Allah, kecuali hanya dengan tunduk total kepadaNya. Mematuhi segala ajaranNya dan menjauhi segala laranganNya. Lebih dari itu ia aktif berdakwah di jalanNya. Inilah seharusnya jalan sang hamba dalam menginvestasikan jiwa raga dan hartanya di jalan Allah. Puncak yang paling tinggi dari seluruh bentuk investasi tersebut adalah berperang di jalan Allah, melawan pasukan orang-orang kafir yang menyerang dan memusuhi Allah. Allah berfirman pada ayat di atas, “Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Di sini seorang hamba benar-benar tidak hanya mengorbankan tenaga dan hartanya, melainkan lebih dari itu seluruh jiwa raganya diserahkan sebagai hadiah terbaik kepada Allah swt. Tidak sedikit dari para sahabat Rasulullah saw. yang telah membuktikan hakikat ini. Mereka berani berhijrah dari kota Makkah ke kota Madinah meninggalkan kekayaan yang telah mereka kumpulkan bertahun-tahun hanya karena Allah. Lebih dari itu mereka senantiasa terlibat langsung dalam berbagai pertempuran melawan orang kafir, dan telah banyak dari mereka yang gugur di medan tempur hanya karena Allah. Inilah gambaran investasi yang sebenarnya dari perjalanan seorang hamba kepada Allah Tuhannya.

Janji Allah Bagi Para Investor Dakwah Dan Jihad

Ustadz Sayyid Quthub –ketika menafsirkan ayat di atas– mengatakan bahwa kebenaran harus bergerak, menghadapi berbagai tantangan kebathilan, sehingga manusia terbebas dari penyembahan terhadap makhluk, menuju penyembahan terhadap Al-Khaliq (lihat Fi dzilaalil qur’an vol. 3. h. 1717). Sejalan dengan ini setiap muslim harus juga bergerak, mengerahkan segala kemampuan untuk menegakkan kebenaran tersebut. Bila ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, Allah berjanji bagi mereka akan memberikan surga sebagai balasannya.

Wa’dan alaihi haqqa, artinya bahwa janji ini pasti Allah penuhi. Dan janji ini sudah Allah tegaskan juga pada umat-umat terdahulu. Apakah Anda berminat?

Read More..

Saturday, June 23, 2007

Kontak Kami

Arief Budi Sanjaya
Financial Consultant Asuransi Syariah Takaful Surabaya Indonesia

Konsultasikan kepada saya insya Allah akan kami bantu memberikan proteksi untuk mengurangi resiko di masa depan dan disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta.

Untuk yang di luar kota Surabaya, jangan kawatir Anda tetap bisa memilih produk-produk syariah kami. Dimanapun Anda berada bisa segera menghubungi kami.
Percayakan untuk investasi harta Anda kepada kami yang lebih ahli dengan sistem 100% murni syariah. Insya Allah Anda tidak ragu dan kecewa karena semua produk kami dijelaskan secara transparan dan demi kesejahteraan semua peserta sebagai ibadah.

1. Kontak melalui HP (SMS/ TELL) :
CDMA: 03160670647
GSM: 087852443037 / 081231537037
2. Kontak melalui email ariefbs@gmail.com
3. Add me @Yahoo Messenger ---> fieradream@yahoo.com


Isi data berikut ini dengan jujur untuk keperluan Anda:
- Nama lengkap peserta:
- Alamat lengkap : (sesuai KTP/ SIM)
- Agama:
- Telepon/ HandPhone:
- Email :
- Tanggal lahir calon peserta :
- Tanggal lahir Anak : (diisi khusus asuransi pendidikan syariah)
- Pekerjaan :
- Deskripsi Pekerjaan :
- Status Perokok : (Ya/ Tdk)
- Tinggi Badan :
- Berat Badan :
- Kondisi Kesehatan :

Khusus Asuransi jiwa murni/ kecelakaan:
- Nilai Manfaat jika peserta meninggal dunia : Rp.

Khusus Asuransi Kesehatan Individu:
- Nilai Manfaat Kesehatan per tahun : Rp. juta/tahun(3, 5, 7.5, 10)

Khusus Asuransi Kesehatan tipe cash plan :
- Nilai Cash Plan (proteksi perhari) : Rp. ribu/hari(100, 200, 300, 400, 500)

Khusus Asuransi Pendidikan :
- Nilai Premi per Tahun/ Semester/ Triwuan/ Bulanan:

Khusus Investasi Syariah :
- Nilai Premi per Tahun/ Semester/ Triwuan/ Bulanan:

Selain Asuransi Khusus diatas :
- Nilai Premi per tahun : Rp.

Read More..

Tuesday, June 19, 2007

Frequently Asked Questions


Pertanyaan
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful ?

Jawaban
Tanya: Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:

Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.

Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?

Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.


Kembali ke atas
Tanya: Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Jawab:

Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:

Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.

Adanya bagi hasil.


Kembali ke atas
Tanya: Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Jawab:
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN

Fungsi & Peran DPS:

Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.

Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.

Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.

Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah.


Kembali ke atas
Tanya: Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.
Kembali ke atas
Tanya: Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.
Kembali ke atas
Tanya: Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.
Kembali ke atas
Tanya: Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Jawab:
Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.
Kembali ke atas
Tanya: Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawab:
Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.

Read More..

Monday, June 18, 2007

Tanya Asuransi

Tanya jawab berikut ini saya copy dari www.syariahonline.com
Intinya sih, asuransi konvensional haram sedangkan asuransi takaful halal.
Silakan dipelajari dan mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Donny Krishna Wardana Aliredja
Konsultasi : Muamalat
Hukum Asuransi Dalam Syar'iah

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Apakah kedudukan Asuransi konvensional sama dg Bank konvensional,
yaitu riba? Bagaimana yang harus saya lakukan bila stop (tidak
memperpanjang kontrak dg pihak Asuransi konvensional) maka saya akan
rugi karena nilainya tidak sama dg yang saya bayarkan sbg premi?
Mohon rujukan mengenai Asuransi dalam Islam.

Wassalam,
Imran Ramdani

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,

Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas
kecelakaan atau mushibah lainnya melalui sistem zakat. Bahkan sistem
ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal
didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan.
Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan
juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah
bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam
daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya
dalam musibah tersebut.

Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini
bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban
zakatnya sebagai salah satu rukun Islam.

Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang
berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah
berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah
uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang
tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan
bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial
lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya
tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.

Mekanisme asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah
akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada
pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan
atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad
(transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan
secara rutin dari peserta.

Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada
pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi
seluruh peserta asuransi.

Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi
konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat
syar`i, antara lain :



Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua
belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad
tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

Akad asuransi ini adalah akad idz'an (penundukan) pihak yang kuat
adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat
yang tidak dimiliki tertanggung.

Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa
melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar
atau di kurangi.

Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para
peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan
praktek ribawi.

Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.


Ihktilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari
fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga,
yaitu:

a. Pendapat pertama : Mengharamkan

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti
Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti
Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

Asuransi sama dengan judi

Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

Asuransi mengandung unsur riba/renten.

Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau di kurangi.

Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.

Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah.


b. Pendapat Kedua : Membolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad
Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas
Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha
al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.

Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

Saling menguntungkan kedua belah pihak.

Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.

Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)

Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).

Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.


c. Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi
yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok
kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak
ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional


Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar dalam beberapa hal:

1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong).
Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah
mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan
pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan
perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan
pengelolaan dana tersebut.

4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil
dari rekening milik perusahaan.

5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Read More..

Asuransi Resiko Syariah - Teori

1. Alhamdulillah di Indonesia ini telah banyak
perusahaan asuransi yang beroperasional secara
syariah, baik berupa cabang syariah ataupun perusahaan
asuransi syariah.
2. Perusahaan asuransi syariah diatas pasti sudah
menggunakan akad2 yang diperkenankan oleh dewan
syariah nasional artinya sudah halal.

Sepengetahuan saya ada beberapa perusahaan asuransi
syariah yang sudah mempunyai produk unit link.

Bila kita ingin melihat apakah produk asuransi sudah
sesuai syariah tidak cukup melihat investasinya saja,
tapi akad yang berkaitan dengan risiko pun harus
dilihat, apakah sudah sesuai dengan syariah atau belum
(apakah menggunakan konsep risk sharing atau masih
risk transfer)

Sekilas perbedaah risk sharing dan risk transfer

A. Pengelolaan risiko dalam asuransi konvensional

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance,
dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab
Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi
adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tentu.".

Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang -
undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan
Äsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro
dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi
pengertian asuransi sebagai berikut : "suatu
persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita
oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa
yang belum jelas"

Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya
Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu
pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi

D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance
menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan
risiko (Insurance is to do with risk)

Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi
disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli
produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang
Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang
disebut premi untuk membeli produk yang disediakan
oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang
dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan
perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi
perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung
kepada Perusahaan Asuransi.
Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang
tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan
Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut
Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang
berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa
kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka
semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir.
Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi
perpindahan risiko financial yang dalam istilah
asuransi disebut dengan transfer of risk dari
Tertanggung kepada Penanggung.

Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi
kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang
(premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan
asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan
menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran
atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam
asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi
kematian (term insuransce) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan
100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang
telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500
ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung
meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka
ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh
uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun
bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka
dia tidak akan memperoleh apapun.

Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang
terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad
tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat
karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak
jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang
pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah
seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama
sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian).
Ketika unsur gharar terjadi maka terdapat juga unsur
maisir (perjudian), karena dari transaksi diatas
apabila terjadi klaim, perusahaan asuransi akan
membayar uang pertanggungan kepada peserta jauh lebih
besar dibanding dari premi yang diberikan oleh peserta
tersebut, juga sebaliknya bila peserta tidak mengalami
risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan
semua premi yang telah dibayarnya.

B. Pengelolaan risiko dalam asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan
risiko (transfer of risk) yang digunakan adalah
pembagian risiko (sharing of risk).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung
risiko adalah para peserta itu sendiri bukan
perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi
bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai
pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis
tetapi memberikan donasi/derma (dalam asuransi
syariah sering dinamakan tabarru') yang diniatkan
untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi
musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan
dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of
fund.

Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi
kebakaran untuk rumah tinggal, dia akan
memberikan kontribusi dana (ditentukan oleh
perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk
tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi
syariah akan memasukkan dana tersebut kedalam suatu
kumpulan dana peserta (rekening khusus), bila terjadi
kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan
(sebagai wakil dari peserta) akan mengambil dana dari
rekening khusus diatas dan memberikannya kepada
peserta yang mengalami musibah, namun bila tidak
terjadi musibah kebakaran terhadap tempat tinggal
peserta diatas, dan masih ada kelebihan dana pada
rekening khusus diatas, maka ada pengembalian sebagian
dana tersebut. Contoh lain dalam asuransi
Keluarga , ketika seseorang yang mengikuti
asuransi keluarga (term insurance) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan manfaat asuransi
sebesar 100 juta rupiah, maka peserta akan memberikan
kontribusi (ditentukan oleh perusahaan asuransi
syariah misal 500 ribu rupiah per tahun) yang
diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila
musibah kematian terjadi, kontribusi dari para peserta
akan dimasukkan ke rekening khusus. Bila peserta
meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka
ahli warisnya akan memperoleh uang sebesar 100 juta
yang diambil dari dana rekening khusus, namun bila
peserta hidup sampai akhir masa perjanjian dan masih
ada kelebihan dana (surplus) di rekening khusus
diatas, maka akan ada pengembalian sebagian dana
kepada peserta tersebut.
Dari uraian contoh diatas, jelas tidak terdapat unsur
gharar, karena akad yang dipakai adalah tolong
menolong sehingga dana yang diperoleh oleh peserta
yang mengalami musibah atau ahli warisnya jelas asal
usulnya, yaitu dari kontribusi peserta yang bergabung
dalam program asuransi dan telah di ikhlaskan oleh
setiap peserta.

Semoga Bermanfaat.

Read More..

Thursday, June 7, 2007

Alasan memilih produk Asuransi Pendidikan Syariah

Siapkan masa depan pendidikan anak dengan mengalokasikan dana ke produk asuransi pendidikan syariah, satu-satunya yang terbaik. Mungkin masih banyak yang kurang mengenal produk-produk syariah yang saat ini sudah mulai diakui oleh semua kalangan baik muslim maupun non muslim.

Alasan-alasan memilih produk syariah:
1. Ilustrasi di asuransi syariah cukup detil dan transparan, sehingga peserta tidak akan ragu lagi dengan hasilnya karena sudah cukup jelas bagaimana dana tersebut dikelola termasuk semua biaya apa saja dan manfaat-manfaat yang ada.
2. Dana tabungan peserta sudah cukup besar di tahun pertama, karena kami hanya mengenakan biaya pengelolaan yang kecil hanya di tahun pertama.
3. Tidak ada biaya-biaya tambahan atau potongan dana selain yang sudah disebutkan di ilustrasi apapun kondisi peserta nantinya. Misal : putus kontrak di tahun pertama, dsb.
4. Polis dan Klaim sangat cepat karena kami sudah memiliki ISO (maksimal 14 hari kerja)
5. Resiko sangat kecil karena dialokasikan hanya di investasi syariah. Tidak ada yang berbau judi, haram, dsb.
6. Hasil cukup bagus karena dana dikelola oleh manager Investasi yang ahli.
7. Jika peserta meninggal dunia, maka tidak hanya mendapat uang pertanggungan melainkan dana tahapan masuk sekolah plus beasiswa tiap tahun sejak TK-Kuliah.
8. Agen dan perusahaan asuransi syariah mengutamakan ibadah dalam memberikan penjelasan produk sejelas mungkin dengan etika yang baik, tidak semata-mata mencari keuntungan. Karena akad kami tolong-menolong dengan tanggung jawab hanya sebagai pemegang amanah untuk kesejahteraan peserta. Jadi Anda disini bukan membuat kaya atau perusahaan/ agen melainkan Anda dengan infaq yang sedikit (tabarru') sudah sangat berjasa kepada semua peserta khususnya yang mendapat musibah, baik sakit, meninggal, kecelakaan, dsb maupun menjadi orang tua asuh anak yatim, dan amal jariyah..Subhanallah.

Dana Masa depan pendidikan anak menjadi lebih pasti dan barokah, baik peserta (orang tua anak) hidup maupun meninggal dunia.
Jadi sampai saat ini asuransi pendidikan syariah adalah produk yang paling tepat untuk masa depan pendidikan anak dibandingkan pengembangan dana yang diatur sendiri secara custom, misal ikut asuransi whole life untuk proteksi dan reksadana untuk pengembangan dana. Ini kurang bagus karena peserta hanya mendapat santunan saja jika ikut asuransi whole life, tidak mendapat tahapan dan beasiswa. Sedangkan reksadana hanya untuk mengembangkan dana saja seperti pengembangan dana yang lain, padahal di asuransi pendidikan syariah hasil investasinya sudah bagus dan tidak beresiko.
Mengapa banyak kemudahan-kemudahan dalam segala hal dan manfaat-manfaat cukup bagus karena dana peserta tetap menjadi hak milik peserta bukan menjadi milik perusahaan, kita hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.

Insya Allah barokah..Berinvestasi halal dan beramal..Paling mudah, aman, dan transparan. Hasil lebih bagus karena dikelola oleh manager investasi kami yang ahli.

Read More..

Tuesday, June 5, 2007

Belum tentu semua tahu Rahasia Illahi

Siapa bilang menjadi muslim bisa miskin trus menderita, hidup stress, dst.. tentu tidak bagi yg tahu caranya.. bahkan panduan di alquran sangat komplit. Justru kita akan hidup lebih tenang dan bersyukur kepada Allah apapun kondisi kita. Maka bacalah dengan istiqomah Al-qur'an dan Al-Hadist sebagai petunjukmu.

Sadarlah saudaraku bahwa salah satu cirinya saat ini non muslim pun lagi gencar2nya juga buka industri/ bank syariah.. artinya mereka mengakui juga bahwa ekonomi islam lebih baik. Contohnya di inggris dan negara lain saat ini lebih mengembangkan syariah. Bahkan penipuan-penipuan yang marak terjadi karena tidak sesuai syariah. Jadi, walaupun betapa hebatnya pikiran manusia belum tentu tahu semua rahasia yang ada, kecuali Allah SWT.

Bacalah semua artikel yang ada disini.
Tapi baca dulu artikelku dengan judul "panduan membelanjakan harta", setelah itu terserah baca artikel yg lain ato link2 yg ada disini.

Mari kita sama-sama bergandeng tangan tegakkan ukhuwah islamiyah diantara kita.
Tingkatkan kepekaan sosial yang sudah mulai rapuh.
Semoga kita semua selalu mendapat petunjuk dan hidayah-Nya..amien.
Terlahir secara islam dan meninggal pun dengan iman yang sempurna, islam.

Read More..

Monday, May 28, 2007

Tabungan plus Asuransi Syariah



fulPROTEK®
Melindungi Sepenuhnya

Kartu ATM berasuransi yang dikelola secara murni syariah dengan bagi hasil menguntungkan.

Menawarkan berbagai kemudahan meliputi :
- Kartu Multiguna yang berfungsi sebagai kartu asuransi, ATM dan debit.
- Tarik tunai bebas biaya dilebih dari 8.888 ATM Muamalat, BCA, dan ATM Bersama di seluruh Indonesia dan lebih dari 2000 ATM di Malaysia.
- Akses debit dilebih dari 18.000 merchant.
- Kemudahan pembayaran premi melalui automatic debit dan phonebanking.
- Saldo dapat ditambah setiap saat melalui 1.200 kantor pos online (SOOP), Bank Muamalat dan Agen T3 (TE TRI) di seluruh Indonesia.
- Saldo investasi dapat diketahui setiap saat melalui phonebanking, ATM, atau SMS banking.
- Simple Underwriting & Instant Cover.
- Proteksi berlaku di seluruh dunia.
- Manfaat asuransi lengkap meliputi : santunan meninggal dunia, cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan, penggantian biaya perawatan dan pengobatan karena kecelakaan.
- Setiap kelipatan saldo 2 juta, insya Allah akan mengantar umroh ke tanah suci.
- Bagi hasil halal dan kompetitif dari investasi murni syariah.
- Dikelola dan diinvestasikan melalui cara-cara yang anti MAGHRIB (MAysir = judi, GHarar = penipuan, RIba, Bathil = jahat).
- Saldo minimum rekening adalah Rp. 0,-
- Hanya dengan Saldo rekening Rp. 100.000,- akan mendapat bagi hasil atau saldo tidak akan berkurang justru bertambah dengan sistem bagi hasil sesuai syariah.

Ketentuan Kepesertaan fulPROTEK®
- Tidak diperlukan pemeriksaan medis.
- Dalam hal tertentu, TAKAFUL INDONESIA berhak untuk menolak permohonan kepesertaan seseorang.
- Kepesertaan asuransi berlaku secara otomatis dan dapat diperpanjang setiap tahun.
- Sehat jasmani – rohani dan tidak sedang dalam perawatan / pengobatan dari dokter atau tenaga medis lainnya.
- Untuk individu, usia maksimal 55 tahun dan untuk kelompok, usia maksimal 60 tahun.
- Calon peserta wajib mengisi dan menanda tangani Formulir Aplikasi fulPROTEK® dengan benar, jujur dan tidak menyembunyikan data apapun yang berkaitan dengan kesehatan calon peserta.

Santunan hingga 100 juta hanya dengan Rp. 250 ribu.
Pembuatan rekening tabungan dan polis cepat. Klaim asuransi sangat mudah.

Hubungi :

Arief
HP : 081-2493-3993
CDMA : 031-6067-0647/ 0888-329-5458
ym : fieradream

Read More..

Friday, May 25, 2007

Akhlaq Bisnis Islami

Akhlaq Bisnis Islami

Urgensi Berakhlaq Islami Dalam Bisnis
1) Barometer Kataqwaan Seseorang:
Allah SWT berfirman (QS. 2 : 188)
"Dan janganlah kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang bathil. Dan janganlah pula kalian membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta manusia dengan cara yang dosa sedangkan kalian mengetahui."

Ayat ini berada persis setelah ayat-ayat yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan (QS. 2 : 183, 184, 185, 186 & 187), di mana output dari Ramadhan itu adalah TAQWA.. Sehingga ayat ini menunjukkan bahwa salah satu ciri mendasar orang yang taqwa adalah senantiasa bermuamalah dengan Muamalah Islami.

2) Mendatangkan Keberkahan
Allah SWT berfirman (QS. 7 : 92)
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan baik akan mendatangkan keberkahan pada harta tersebut, sehingga pemanfaatan harta dapat lebih maksimal bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sebaliknya, harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal atau tidak baik, meskipun berjumlah banyak namun tidak mendatangkan manfaat bahkan senantiasa menimbulkan kegelisahan dan selalu merasa kurang.

3) Mendapatkan Derajat Seperti Para Nabi, Shiddiqin & Syuhada
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada". (HR. Turmudzi)

Islam memberikan penghargaan yang besar terhadap pebisnis yang shaleh, karena baik secara makro maupun mikro pebisnis yang shaleh akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian suatu negara, yang secara langsung atau tidak akan membawa kemaslahatan bagi umat Islam.

4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT
Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) :
"Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".

Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ?
1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT
Rasulullah SAW bersabda :
"Bahwasanya segala amal perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Dan bahwasanya bagi setiap orang (akan mendapatkan) dari apa yang telah diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya mengharapkan dunia, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya." (HR Bukhari)

2. Profesional
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila dia beramal, dia menyempurnakan amalnya." (HR. Thabrani)

3. Jujur & Amanah
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. Turmudzi)

4. Mengedepankan Etika Seorang Muslim
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya." (HR. Turmudzi)

5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah
Allah SWT berfirman (QS. 47 : 33)
"Hai orang-orang yang beriman, ta'atlah kepada Allah dan ta'atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu."

6. Ukhuwah Islamiyah
Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada sekelompok manusia yang mereka itu bukan para nabi dan bukan pula orang-orang yang mati syahid, namun posisi mereka pada hari kiamat membuat nabi dan syuhada' menjadi iri. Sahabat bertanya, 'beritahukan kepada kami, siapa mereka itu?. Rasulullah menjawab, 'mereka adalah satu kaum yang saling mencintai karena Allah meskipun diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak pula ada motivasi duniawi. Demi Allah wajah mereka bercahaya dan mereka berada di atas cahaya. Mereka tidak takut tatkala manusia takut, dan mereka tidak bersedih hati." (HR. Abu Daud)

Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah

Read More..

Asal Mula Asuransi Syariah

Asal Mula Asuransi Syariah

1)Al-Aqila
• Al-Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.
• Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
• Al-Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az Zarqa’ dalam Aqdud Ta’min).
• Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.

2) At-Tanahud
• Tanahud merupakan ibarat dari makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
• Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka." (HR. Bukhari)

• Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.

3) Aqd Al-hirasah
• Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.

4) Dhiman Khatr Thariq
• Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keslamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.


C. Cikal Bakal Asuransi Syariah
1. Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.
2. Kemudian secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan 'pengakuan' Islam terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
3. Lalu pada Aqilah, yang justru 'pembayar premi' tidak mendapatkan 'manfaat' dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan 'premi' yang dibayar oleh terjamin.

D. Antara Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi
• Kendati akad-akad di atas memiliki beberapa kemiripan dengan sistem asuransi, namun sesungguhnya secara syakliyah terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang cukup membedakannya dengan asuransi.
• Harus diakui bahwa dunia Islam baru berkenalan dengan asuransi pada sekitar abad ke 19, ketika terjadi penjajahan Dunia Barat terhadap negeri-negeri Islam.
• Oleh karenanya sesungguhnya asuransi merupakan sesuatu yang baru dan asing di kalangan muslim. Dan secara karakter, asuransi sangat kental dengan karakteristik negeri tumbuh dan berkembangnya yang tentunya sangat berbeda dengan karakter Muamalah Islamiyah.
• Namun bukan berarti bahwa hal tersebut secara hukum Islam tidak sah dan tidak diperbolehkan. Karena dalam masalah muamalah pada prinsipnya yang penting tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip syariah. Kaidah syariah mengatakan :

"Pada dasarnya hukum sesuatu itu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan pengharamannya".

E. Pembicaraan Pertama Asuransi Dalam Kitab Klasik
• Ibnu Abidin (1784’1836) dianggap orang pertama di kalangan fuqoha yang mendiskusikan masalah asuransi. Ibnu Abidin adalah seorang ulama bermazhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, yaitu Hasyiyah Ibn Abidin, Bab Jihad, Fashl Isti'man Al-Kafir.
• Beliau menulis, "Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar junlah uang yang pernah diterimanya.

F. Mencari Alternatif Asuransi Islami
• Pada hakekatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, manusia harus saling tolong menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain.
• Sistem At-Takaful, yaitu saling menanggung antara sesama manusia, merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia bagi kegiatan menusia sebagai makhluk sosial.
• Dengan dasar pijakan 'takaful' dalam berasuransi, akan terwujud hubungan yang Islami diantara para pesertanya yang bersepakat untuk menanggung bersama atas risiko yang diakibatkan musibah, seperti kebakaran atau lainnya.
• Semangat bertakaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara para peserta. Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah.

G. Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah
Dalam sebuah riwayat digambarkan:

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah

Read More..

DPS & Grup Takaful Indonesia

DPS & Grup Takaful Indonesia

A. Pengertian DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):
• DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.
• Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

B. Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
• Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
• Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
• Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
• DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

C. Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
• DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
• Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
• Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
• Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
• Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.

D. Fungsi & Peran DPS
• Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah
• Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
• Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
• Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
• DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

E. Dewan Syariah Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS
• Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
• Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
• Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
• Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).

DEWAN SYARIAH NASIONAL
Kedudukan, Status & Anggota
• Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah.
• DSN merupakan bagian dari MUI
• DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
• Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
• Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).

Read More..

Thursday, May 24, 2007

Asuransi Dana Pendidikan Syariah (FulNadi)

Asuransi Dana Pendidikan Syariah (FulNadi)

Saatnya Muslim mulai melirik produk-produk syariah (Bank dan Asuransi Syariah), karena saat ini sudah banyak produk syariah tidak seperti dulu hanya ada produk konvensional.
Ingat, tidak hanya makanan yang harus halal tetapi juga rizqi dan apapun harus halal.
Apalagi jika diperuntukkan tidak hanya buat diri sendiri tetapi juga untuk keluarga.

Produk-produk syariah tentunya lebih menguntungkan daripada produk konvensional.
Karena selain halal juga aman, tentunya lebih mengutamakan ibadah sehingga keuntungan peserta lebih diutamakan secara syariah.
Bandingkan saja keuntungan bagi hasil dengan bunga, tentu lebih menguntungkan dan adil untuk bagi hasil. Jemputlah rizqi yang barokah.

Ok, bandingkan saja manfaat salah satu produk kami ini dengan yang lain, tentu nilai, manfaat, dan proses klaim lebih bagus dan mudah di syariah.

Berikut ini manfaat-manfaat Fulnadi, antara lain :
1. Jika Peserta dan Penerima Hibah Hidup s.d Akhir Perjanjian, akan diberikan :
- Tahapan Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA, PT)
- Beasiswa setiap tahun, 4th di PT
Jika Tahapan yg jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Tahapan pada saat di Perguruan Tinggi (PT).

2. Jika Anak sbg Penerima Hibah meninggal dalam masa perjanjian atau 4th setelah masa perjanjian berakhir, kepada Peserta/ahli warisnya akan diberikan Santunan Duka sebesar 10% dari Manfaat Takaful awal (Premi x Masa Perjanjian)

3. Jika Peserta mengundurkan diri dalam Masa Perjanjian kepadanya akan diberikan:
- Seluruh Saldo Rekening Tabungan yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasi dana dari Rekening Tabungan (Mudharabah)

4. Jika Peserta mengalami musibah dalam Masa Perjanjian :
- Polis Bebas Premi
- Untuk Ahli Waris mendapatkan :
a. Santunan (50% MTA untuk meninggal biasa atau Cacat Tetap Total krn Kecelakaan; 100% MTA untuk meninggal krn. Kecelakaan)
b. Nilai Tunai (Saldo dana di rekening tabungan)
- Untuk Anak Penerima Hibah :
a. Tahapan Masuk Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan PT)
b. Beasiswa Setiap Tahun sejak anak sekolah s.d Perguruan Tinggi

5. Jika Peserta mengalami musibah dalam masa 4th setelah perjanjian berakhir:
- Untuk Ahli Waris mendapatkan :
a. Saldo Rekening Tabungan (Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan)
b. Saldo Rekening Tabungan dan Santunan sebesar 50% x MTA (Meninggal karena kecelakaan)
- Untuk Anak Penerima Hibah:
Tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi


Usia Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun
Masa Perjanjian (kontrak) tergantung dengan usia Anak (Sbg penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13 th); untuk usia kurang dari 6 bln dianggap usia 0 tahun.
MP = 18 - Usia anak pada saat masuk

Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000

Kita akan jelaskan secara transparan dalam produk syariah. Tidak ada yang samar-samar. Sehingga peserta benar-benar aman, yakin dan ikhlas beribadah mengelola dana dalam produk syariah. Insya Allah manfaat akan kita dapatkan di dunia dan di akherat kelak..amien.

Arief
HP : 031–6067–0647/ 0888–329–5458
ym : fieradream

Read More..

Tuesday, May 22, 2007

Panduan membelanjakan harta

Sumber : Kuliah subuh di mesjid Al-Akbar Surabaya

Panduan membelanjakan harta bagi seorang muslim :

1. Halal
a. Muslim hanya berbelanja yang halal.
b. Muslim hanya berbelanja dengan uang/ harta yang halal


2. Ingin (want) atau Butuh (need)
Muslim hanya menyikapi semua hal karena butuh bukan ingin.
Apakah Anda benar-benar membutuhkannya ataukah hanya sekedar ingin saja dengan menuruti hawa nafsu.

Sebagaimana firman Allah:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqoroh : 216)

a. Suka tapi buruk
Beli makanan cukup beli yang murah asal memenuhi 4 syarat :
1. Halal
2. Bersih
3. Bergizi
4. Kenyang
Hindari syarat-syarat yang lain : mahal, berpenyakit/ junk food, di tempat gemerlap, dst.
Misal : lebih suka beli makanan di kafe/ hotel/ diskotik.

b. Benci tapi baik
Saat sakit kita sebenarnya tidak mau disuntik karena sakit. Tapi harus disuntik karena butuh sembuh.


3. Hindari Hutang
Sebisa mungkin hindari hutang, kecuali 6 hal penting :
a. Pendidikan
Utamakan pendidikan agama seperti mengaji, hukum islam, dst baru sains/ ilmu pengetahuan. Jangan remehkan ilmu agama.

b. Modal Usaha
Cari pinjaman di bank syariah karena tidak memakai bunga yang bisa mencekik.

c. Makan
Berhutang untuk makan karena tidak ada uang untuk beli makan.

d. Kesehatan, dst



Jangan membelanjakan harta dengan sikap :

1. Pamer
Contoh : Mencari sekolah yang jauh supaya keliatan orang kalo nganter anak naek mobil.

2. Bodoh
Contoh : Membeli gelas hanya untuk hiasan rumah. Gelas beralih fungsi dari tempat minum menjadi hiasan rumah.

3. Serakah
Contoh : Menimbun beras, minyak dll.

4. Tidak mau kalah dengan yang lain
Contoh : Tetangga beli TV, kita juga beli, bahkan tiap ruang ada TV.

Insya Allah jika kita sebagai muslim benar-benar memahami isi kandungan Al-qur'an dan mengamalkannya, maka kita akan mandapat jalan yang benar yang akan membuat kita semakin mensyukuri nikmat-Nya (tidak stress, miskin, dsb) walaupun hidup dalam keadaan apapun (negara miskin, pemimpin yang korup, dsb) karena Al-qur'an bersifat dinamis, hanya Allah yang Maha Mengetahui.

Maka, Bacalah Al-qur'an sebagai petunjukmu..

Read More..

Sekilas Tentang Kami


Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Kami telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah. Kami bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur’an. “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.” (Qs. Al Maidah: 2).

Dengan landasan ini, Kami menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru.

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah.
Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui asuransi.

• Memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru.
• Memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda.
• Meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia.
• Meraih penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Allah SWT berfirman :
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS. An-Nisa/ 04 : 09)

"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." (QS. Attaghabun/ 64 : 11)

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)

Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 - 49)

Read More..

Segera Milikilah Asuransi Murni Syariah

Sisihkanlah uang belanja hanya sebesar Rp. 250,- miliki Asuransi Murni Syariah..

berarti Anda telah memproteksi diri bahkan menolong saudara-saudaramu dalam kebaikan dan ketakwaan.
• Anda menerima santunan dana jika tertimpa musibah: kecelakaan (biaya perawatan & pengobatan, cacat tetap, meninggal dunia) dan meninggal dunia biasa atau karena sakit.
• Anda telah memberikan bantuan yang sangat besar berupa santunan dana terhadap saudara-saudaramu yang tertimpa musibah baik sakit maupun meninggal dunia.
• Anda telah menjadi orang tua asuh anak yatim.
• Memelihara dan mendidik diri kita untuk memiliki kesadaran sosial yang tinggi terhadap saudara kita yang tertimpa musibah.
• Memperkecil resiko dan dampak keuangan yang mungkin timbul.

Kami telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah.
Produk Asuransi Kami antara lain :
- Individu : Dana Siswa, Kesehatan, Dana Investasi, Dana Haji, Al-Khairat, Kecelakaan Diri, Tabungan Plus Asuransi.
- Kumpulan : Pembiayaan, Al-Khairat, Kecelakaan Diri, Kecelakaan Siswa, Perjalanan Haji dan Umroh, Wisata & Perjalanan, Kesehatan (Fulmedicare).

Proses klaim dan pembuatan polis tidak lebih dari 14 hari kerja Karena Kami telah memperoleh ISO 9001:2000 dan Kami hanyalah sebagai penerima amanah untuk mengelola semua dana milik peserta.

Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah
Dalam sebuah riwayat digambarkan:
"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim).
Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Himbauan ini hanyalah semata-mata ibadah kepada Allah.
Rasulullah SAW bersabda :
"Bahwasanya segala amal perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Dan bahwasanya bagi setiap orang (akan mendapatkan) dari apa yang telah diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya mengharapkan dunia, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya." (HR Bukhari)

Hubungi Kami, Insya Allah akan berusaha membantu Anda mendapatkan rizki yang lebih berkah dan aman plus proteksi dari asuransi kami.

Arief
HP : 031–6067–0647/ 0888–329–5458, 0812-493-3993
ym : fieradream

Read More..