Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)

Monday, May 28, 2007

Tabungan plus Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Takaful Indonesia



fulPROTEK®
Melindungi Sepenuhnya

Kartu ATM berasuransi yang dikelola secara murni syariah dengan bagi hasil menguntungkan.

Menawarkan berbagai kemudahan meliputi :
- Kartu Multiguna yang berfungsi sebagai kartu asuransi, ATM dan debit.
- Tarik tunai bebas biaya dilebih dari 8.888 ATM Muamalat, BCA, dan ATM Bersama di seluruh Indonesia dan lebih dari 2000 ATM di Malaysia.
- Akses debit dilebih dari 18.000 merchant.
- Kemudahan pembayaran premi melalui automatic debit dan phonebanking.
- Saldo dapat ditambah setiap saat melalui 1.200 kantor pos online (SOOP), Bank Muamalat dan Agen T3 (TE TRI) di seluruh Indonesia.
- Saldo investasi dapat diketahui setiap saat melalui phonebanking, ATM, atau SMS banking.
- Simple Underwriting & Instant Cover.
- Proteksi berlaku di seluruh dunia.
- Manfaat asuransi lengkap meliputi : santunan meninggal dunia, cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan, penggantian biaya perawatan dan pengobatan karena kecelakaan.
- Setiap kelipatan saldo 2 juta, insya Allah akan mengantar umroh ke tanah suci.
- Bagi hasil halal dan kompetitif dari investasi murni syariah.
- Dikelola dan diinvestasikan melalui cara-cara yang anti MAGHRIB (MAysir = judi, GHarar = penipuan, RIba, Bathil = jahat).
- Saldo minimum rekening adalah Rp. 0,-
- Hanya dengan Saldo rekening Rp. 100.000,- akan mendapat bagi hasil atau saldo tidak akan berkurang justru bertambah dengan sistem bagi hasil sesuai syariah.

Ketentuan Kepesertaan fulPROTEK®
- Tidak diperlukan pemeriksaan medis.
- Dalam hal tertentu, TAKAFUL INDONESIA berhak untuk menolak permohonan kepesertaan seseorang.
- Kepesertaan asuransi berlaku secara otomatis dan dapat diperpanjang setiap tahun.
- Sehat jasmani – rohani dan tidak sedang dalam perawatan / pengobatan dari dokter atau tenaga medis lainnya.
- Untuk individu, usia maksimal 55 tahun dan untuk kelompok, usia maksimal 60 tahun.
- Calon peserta wajib mengisi dan menanda tangani Formulir Aplikasi fulPROTEK® dengan benar, jujur dan tidak menyembunyikan data apapun yang berkaitan dengan kesehatan calon peserta.

Santunan hingga 100 juta hanya dengan Rp. 250 ribu.
Pembuatan rekening tabungan dan polis cepat. Klaim asuransi sangat mudah.

Hubungi :

Arief
HP : 081-2493-3993
CDMA : 031-6067-0647/ 0888-329-5458
ym : fieradream

Baca selengkapnya......

Friday, May 25, 2007

Akhlaq Bisnis Islami

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Akhlaq Bisnis Islami

Urgensi Berakhlaq Islami Dalam Bisnis
1) Barometer Kataqwaan Seseorang:
Allah SWT berfirman (QS. 2 : 188)
"Dan janganlah kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang bathil. Dan janganlah pula kalian membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta manusia dengan cara yang dosa sedangkan kalian mengetahui."

Ayat ini berada persis setelah ayat-ayat yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan (QS. 2 : 183, 184, 185, 186 & 187), di mana output dari Ramadhan itu adalah TAQWA.. Sehingga ayat ini menunjukkan bahwa salah satu ciri mendasar orang yang taqwa adalah senantiasa bermuamalah dengan Muamalah Islami.

2) Mendatangkan Keberkahan
Allah SWT berfirman (QS. 7 : 92)
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan baik akan mendatangkan keberkahan pada harta tersebut, sehingga pemanfaatan harta dapat lebih maksimal bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sebaliknya, harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal atau tidak baik, meskipun berjumlah banyak namun tidak mendatangkan manfaat bahkan senantiasa menimbulkan kegelisahan dan selalu merasa kurang.

3) Mendapatkan Derajat Seperti Para Nabi, Shiddiqin & Syuhada
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada". (HR. Turmudzi)

Islam memberikan penghargaan yang besar terhadap pebisnis yang shaleh, karena baik secara makro maupun mikro pebisnis yang shaleh akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian suatu negara, yang secara langsung atau tidak akan membawa kemaslahatan bagi umat Islam.

4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT
Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) :
"Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".

Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ?
1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT
Rasulullah SAW bersabda :
"Bahwasanya segala amal perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Dan bahwasanya bagi setiap orang (akan mendapatkan) dari apa yang telah diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya mengharapkan dunia, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya." (HR Bukhari)

2. Profesional
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila dia beramal, dia menyempurnakan amalnya." (HR. Thabrani)

3. Jujur & Amanah
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. Turmudzi)

4. Mengedepankan Etika Seorang Muslim
Rasulullah SAW bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya." (HR. Turmudzi)

5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah
Allah SWT berfirman (QS. 47 : 33)
"Hai orang-orang yang beriman, ta'atlah kepada Allah dan ta'atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu."

6. Ukhuwah Islamiyah
Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada sekelompok manusia yang mereka itu bukan para nabi dan bukan pula orang-orang yang mati syahid, namun posisi mereka pada hari kiamat membuat nabi dan syuhada' menjadi iri. Sahabat bertanya, 'beritahukan kepada kami, siapa mereka itu?. Rasulullah menjawab, 'mereka adalah satu kaum yang saling mencintai karena Allah meskipun diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak pula ada motivasi duniawi. Demi Allah wajah mereka bercahaya dan mereka berada di atas cahaya. Mereka tidak takut tatkala manusia takut, dan mereka tidak bersedih hati." (HR. Abu Daud)

Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah

Baca selengkapnya......

Asal Mula Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Asal Mula Asuransi Syariah

1)Al-Aqila
• Al-Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.
• Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
• Al-Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az Zarqa’ dalam Aqdud Ta’min).
• Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.

2) At-Tanahud
• Tanahud merupakan ibarat dari makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
• Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka." (HR. Bukhari)

• Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.

3) Aqd Al-hirasah
• Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.

4) Dhiman Khatr Thariq
• Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keslamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.


C. Cikal Bakal Asuransi Syariah
1. Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.
2. Kemudian secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan 'pengakuan' Islam terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
3. Lalu pada Aqilah, yang justru 'pembayar premi' tidak mendapatkan 'manfaat' dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan 'premi' yang dibayar oleh terjamin.

D. Antara Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi
• Kendati akad-akad di atas memiliki beberapa kemiripan dengan sistem asuransi, namun sesungguhnya secara syakliyah terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang cukup membedakannya dengan asuransi.
• Harus diakui bahwa dunia Islam baru berkenalan dengan asuransi pada sekitar abad ke 19, ketika terjadi penjajahan Dunia Barat terhadap negeri-negeri Islam.
• Oleh karenanya sesungguhnya asuransi merupakan sesuatu yang baru dan asing di kalangan muslim. Dan secara karakter, asuransi sangat kental dengan karakteristik negeri tumbuh dan berkembangnya yang tentunya sangat berbeda dengan karakter Muamalah Islamiyah.
• Namun bukan berarti bahwa hal tersebut secara hukum Islam tidak sah dan tidak diperbolehkan. Karena dalam masalah muamalah pada prinsipnya yang penting tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip syariah. Kaidah syariah mengatakan :

"Pada dasarnya hukum sesuatu itu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan pengharamannya".

E. Pembicaraan Pertama Asuransi Dalam Kitab Klasik
• Ibnu Abidin (1784’1836) dianggap orang pertama di kalangan fuqoha yang mendiskusikan masalah asuransi. Ibnu Abidin adalah seorang ulama bermazhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, yaitu Hasyiyah Ibn Abidin, Bab Jihad, Fashl Isti'man Al-Kafir.
• Beliau menulis, "Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar junlah uang yang pernah diterimanya.

F. Mencari Alternatif Asuransi Islami
• Pada hakekatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, manusia harus saling tolong menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain.
• Sistem At-Takaful, yaitu saling menanggung antara sesama manusia, merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia bagi kegiatan menusia sebagai makhluk sosial.
• Dengan dasar pijakan 'takaful' dalam berasuransi, akan terwujud hubungan yang Islami diantara para pesertanya yang bersepakat untuk menanggung bersama atas risiko yang diakibatkan musibah, seperti kebakaran atau lainnya.
• Semangat bertakaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara para peserta. Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah.

G. Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah
Dalam sebuah riwayat digambarkan:

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah

Baca selengkapnya......

DPS & Grup Takaful Indonesia

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

DPS & Grup Takaful Indonesia

A. Pengertian DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):
• DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.
• Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

B. Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
• Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
• Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
• Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
• DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

C. Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
• DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
• Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
• Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
• Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
• Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.

D. Fungsi & Peran DPS
• Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah
• Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
• Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
• Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
• DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

E. Dewan Syariah Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS
• Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
• Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
• Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
• Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).

DEWAN SYARIAH NASIONAL
Kedudukan, Status & Anggota
• Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah.
• DSN merupakan bagian dari MUI
• DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
• Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
• Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).

Baca selengkapnya......

Thursday, May 24, 2007

Asuransi Dana Pendidikan Syariah (FulNadi)

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Asuransi Dana Pendidikan Syariah (FulNadi)

Saatnya Muslim mulai melirik produk-produk syariah (Bank dan Asuransi Syariah), karena saat ini sudah banyak produk syariah tidak seperti dulu hanya ada produk konvensional.
Ingat, tidak hanya makanan yang harus halal tetapi juga rizqi dan apapun harus halal.
Apalagi jika diperuntukkan tidak hanya buat diri sendiri tetapi juga untuk keluarga.

Produk-produk syariah tentunya lebih menguntungkan daripada produk konvensional.
Karena selain halal juga aman, tentunya lebih mengutamakan ibadah sehingga keuntungan peserta lebih diutamakan secara syariah.
Bandingkan saja keuntungan bagi hasil dengan bunga, tentu lebih menguntungkan dan adil untuk bagi hasil. Jemputlah rizqi yang barokah.

Ok, bandingkan saja manfaat salah satu produk kami ini dengan yang lain, tentu nilai, manfaat, dan proses klaim lebih bagus dan mudah di syariah.

Berikut ini manfaat-manfaat Fulnadi, antara lain :
1. Jika Peserta dan Penerima Hibah Hidup s.d Akhir Perjanjian, akan diberikan :
- Tahapan Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA, PT)
- Beasiswa setiap tahun, 4th di PT
Jika Tahapan yg jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Tahapan pada saat di Perguruan Tinggi (PT).

2. Jika Anak sbg Penerima Hibah meninggal dalam masa perjanjian atau 4th setelah masa perjanjian berakhir, kepada Peserta/ahli warisnya akan diberikan Santunan Duka sebesar 10% dari Manfaat Takaful awal (Premi x Masa Perjanjian)

3. Jika Peserta mengundurkan diri dalam Masa Perjanjian kepadanya akan diberikan:
- Seluruh Saldo Rekening Tabungan yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasi dana dari Rekening Tabungan (Mudharabah)

4. Jika Peserta mengalami musibah dalam Masa Perjanjian :
- Polis Bebas Premi
- Untuk Ahli Waris mendapatkan :
a. Santunan (50% MTA untuk meninggal biasa atau Cacat Tetap Total krn Kecelakaan; 100% MTA untuk meninggal krn. Kecelakaan)
b. Nilai Tunai (Saldo dana di rekening tabungan)
- Untuk Anak Penerima Hibah :
a. Tahapan Masuk Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan PT)
b. Beasiswa Setiap Tahun sejak anak sekolah s.d Perguruan Tinggi

5. Jika Peserta mengalami musibah dalam masa 4th setelah perjanjian berakhir:
- Untuk Ahli Waris mendapatkan :
a. Saldo Rekening Tabungan (Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan)
b. Saldo Rekening Tabungan dan Santunan sebesar 50% x MTA (Meninggal karena kecelakaan)
- Untuk Anak Penerima Hibah:
Tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi


Usia Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun
Masa Perjanjian (kontrak) tergantung dengan usia Anak (Sbg penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13 th); untuk usia kurang dari 6 bln dianggap usia 0 tahun.
MP = 18 - Usia anak pada saat masuk

Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000

Kita akan jelaskan secara transparan dalam produk syariah. Tidak ada yang samar-samar. Sehingga peserta benar-benar aman, yakin dan ikhlas beribadah mengelola dana dalam produk syariah. Insya Allah manfaat akan kita dapatkan di dunia dan di akherat kelak..amien.

Arief
HP : 031–6067–0647/ 0888–329–5458
ym : fieradream

Baca selengkapnya......

Tuesday, May 22, 2007

Panduan membelanjakan harta

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Sumber : Kuliah subuh di mesjid Al-Akbar Surabaya

Panduan membelanjakan harta bagi seorang muslim :

1. Halal
a. Muslim hanya berbelanja yang halal.
b. Muslim hanya berbelanja dengan uang/ harta yang halal


2. Ingin (want) atau Butuh (need)
Muslim hanya menyikapi semua hal karena butuh bukan ingin.
Apakah Anda benar-benar membutuhkannya ataukah hanya sekedar ingin saja dengan menuruti hawa nafsu.

Sebagaimana firman Allah:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqoroh : 216)

a. Suka tapi buruk
Beli makanan cukup beli yang murah asal memenuhi 4 syarat :
1. Halal
2. Bersih
3. Bergizi
4. Kenyang
Hindari syarat-syarat yang lain : mahal, berpenyakit/ junk food, di tempat gemerlap, dst.
Misal : lebih suka beli makanan di kafe/ hotel/ diskotik.

b. Benci tapi baik
Saat sakit kita sebenarnya tidak mau disuntik karena sakit. Tapi harus disuntik karena butuh sembuh.


3. Hindari Hutang
Sebisa mungkin hindari hutang, kecuali 6 hal penting :
a. Pendidikan
Utamakan pendidikan agama seperti mengaji, hukum islam, dst baru sains/ ilmu pengetahuan. Jangan remehkan ilmu agama.

b. Modal Usaha
Cari pinjaman di bank syariah karena tidak memakai bunga yang bisa mencekik.

c. Makan
Berhutang untuk makan karena tidak ada uang untuk beli makan.

d. Kesehatan, dst



Jangan membelanjakan harta dengan sikap :

1. Pamer
Contoh : Mencari sekolah yang jauh supaya keliatan orang kalo nganter anak naek mobil.

2. Bodoh
Contoh : Membeli gelas hanya untuk hiasan rumah. Gelas beralih fungsi dari tempat minum menjadi hiasan rumah.

3. Serakah
Contoh : Menimbun beras, minyak dll.

4. Tidak mau kalah dengan yang lain
Contoh : Tetangga beli TV, kita juga beli, bahkan tiap ruang ada TV.

Insya Allah jika kita sebagai muslim benar-benar memahami isi kandungan Al-qur'an dan mengamalkannya, maka kita akan mandapat jalan yang benar yang akan membuat kita semakin mensyukuri nikmat-Nya (tidak stress, miskin, dsb) walaupun hidup dalam keadaan apapun (negara miskin, pemimpin yang korup, dsb) karena Al-qur'an bersifat dinamis, hanya Allah yang Maha Mengetahui.

Maka, Bacalah Al-qur'an sebagai petunjukmu..

Baca selengkapnya......

Sekilas Tentang Kami

Asuransi Syariah Takaful Indonesia


Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Kami telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah. Kami bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur’an. “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.” (Qs. Al Maidah: 2).

Dengan landasan ini, Kami menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru.

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah.
Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui asuransi.

• Memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru.
• Memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda.
• Meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia.
• Meraih penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Allah SWT berfirman :
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS. An-Nisa/ 04 : 09)

"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." (QS. Attaghabun/ 64 : 11)

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)

Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 - 49)

Baca selengkapnya......

Segera Milikilah Asuransi Murni Syariah

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Sisihkanlah uang belanja hanya sebesar Rp. 250,- miliki Asuransi Murni Syariah..

berarti Anda telah memproteksi diri bahkan menolong saudara-saudaramu dalam kebaikan dan ketakwaan.
• Anda menerima santunan dana jika tertimpa musibah: kecelakaan (biaya perawatan & pengobatan, cacat tetap, meninggal dunia) dan meninggal dunia biasa atau karena sakit.
• Anda telah memberikan bantuan yang sangat besar berupa santunan dana terhadap saudara-saudaramu yang tertimpa musibah baik sakit maupun meninggal dunia.
• Anda telah menjadi orang tua asuh anak yatim.
• Memelihara dan mendidik diri kita untuk memiliki kesadaran sosial yang tinggi terhadap saudara kita yang tertimpa musibah.
• Memperkecil resiko dan dampak keuangan yang mungkin timbul.

Kami telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah.
Produk Asuransi Kami antara lain :
- Individu : Dana Siswa, Kesehatan, Dana Investasi, Dana Haji, Al-Khairat, Kecelakaan Diri, Tabungan Plus Asuransi.
- Kumpulan : Pembiayaan, Al-Khairat, Kecelakaan Diri, Kecelakaan Siswa, Perjalanan Haji dan Umroh, Wisata & Perjalanan, Kesehatan (Fulmedicare).

Proses klaim dan pembuatan polis tidak lebih dari 14 hari kerja Karena Kami telah memperoleh ISO 9001:2000 dan Kami hanyalah sebagai penerima amanah untuk mengelola semua dana milik peserta.

Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah
Dalam sebuah riwayat digambarkan:
"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim).
Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Himbauan ini hanyalah semata-mata ibadah kepada Allah.
Rasulullah SAW bersabda :
"Bahwasanya segala amal perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Dan bahwasanya bagi setiap orang (akan mendapatkan) dari apa yang telah diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya mengharapkan dunia, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya." (HR Bukhari)

Hubungi Kami, Insya Allah akan berusaha membantu Anda mendapatkan rizki yang lebih berkah dan aman plus proteksi dari asuransi kami.

Arief
HP : 031–6067–0647/ 0888–329–5458, 0812-493-3993
ym : fieradream

Baca selengkapnya......