Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)

Monday, June 18, 2007

Tanya Asuransi

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Tanya jawab berikut ini saya copy dari www.syariahonline.com
Intinya sih, asuransi konvensional haram sedangkan asuransi takaful halal.
Silakan dipelajari dan mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Donny Krishna Wardana Aliredja
Konsultasi : Muamalat
Hukum Asuransi Dalam Syar'iah

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Apakah kedudukan Asuransi konvensional sama dg Bank konvensional,
yaitu riba? Bagaimana yang harus saya lakukan bila stop (tidak
memperpanjang kontrak dg pihak Asuransi konvensional) maka saya akan
rugi karena nilainya tidak sama dg yang saya bayarkan sbg premi?
Mohon rujukan mengenai Asuransi dalam Islam.

Wassalam,
Imran Ramdani

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,

Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas
kecelakaan atau mushibah lainnya melalui sistem zakat. Bahkan sistem
ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal
didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan.
Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan
juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah
bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam
daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya
dalam musibah tersebut.

Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini
bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban
zakatnya sebagai salah satu rukun Islam.

Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang
berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah
berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah
uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang
tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan
bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial
lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya
tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.

Mekanisme asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah
akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada
pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan
atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad
(transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan
secara rutin dari peserta.

Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada
pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi
seluruh peserta asuransi.

Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi
konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat
syar`i, antara lain :



Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua
belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad
tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

Akad asuransi ini adalah akad idz'an (penundukan) pihak yang kuat
adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat
yang tidak dimiliki tertanggung.

Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa
melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar
atau di kurangi.

Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para
peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan
praktek ribawi.

Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.


Ihktilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari
fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga,
yaitu:

a. Pendapat pertama : Mengharamkan

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti
Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti
Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

Asuransi sama dengan judi

Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

Asuransi mengandung unsur riba/renten.

Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau di kurangi.

Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.

Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah.


b. Pendapat Kedua : Membolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad
Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas
Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha
al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.

Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

Saling menguntungkan kedua belah pihak.

Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.

Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)

Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).

Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.


c. Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi
yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok
kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak
ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional


Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar dalam beberapa hal:

1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong).
Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah
mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan
pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan
perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan
pengelolaan dana tersebut.

4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil
dari rekening milik perusahaan.

5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

No comments: