Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)

Monday, June 18, 2007

Asuransi Resiko Syariah - Teori

Asuransi Syariah Takaful Indonesia

1. Alhamdulillah di Indonesia ini telah banyak
perusahaan asuransi yang beroperasional secara
syariah, baik berupa cabang syariah ataupun perusahaan
asuransi syariah.
2. Perusahaan asuransi syariah diatas pasti sudah
menggunakan akad2 yang diperkenankan oleh dewan
syariah nasional artinya sudah halal.

Sepengetahuan saya ada beberapa perusahaan asuransi
syariah yang sudah mempunyai produk unit link.

Bila kita ingin melihat apakah produk asuransi sudah
sesuai syariah tidak cukup melihat investasinya saja,
tapi akad yang berkaitan dengan risiko pun harus
dilihat, apakah sudah sesuai dengan syariah atau belum
(apakah menggunakan konsep risk sharing atau masih
risk transfer)

Sekilas perbedaah risk sharing dan risk transfer

A. Pengelolaan risiko dalam asuransi konvensional

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance,
dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab
Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi
adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tentu.".

Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang -
undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan
Ă„suransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro
dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi
pengertian asuransi sebagai berikut : "suatu
persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita
oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa
yang belum jelas"

Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya
Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu
pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi

D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance
menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan
risiko (Insurance is to do with risk)

Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi
disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli
produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang
Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang
disebut premi untuk membeli produk yang disediakan
oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang
dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan
perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi
perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung
kepada Perusahaan Asuransi.
Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang
tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan
Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut
Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang
berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa
kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka
semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir.
Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi
perpindahan risiko financial yang dalam istilah
asuransi disebut dengan transfer of risk dari
Tertanggung kepada Penanggung.

Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi
kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang
(premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan
asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan
menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran
atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam
asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi
kematian (term insuransce) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan
100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang
telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500
ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung
meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka
ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh
uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun
bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka
dia tidak akan memperoleh apapun.

Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang
terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad
tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat
karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak
jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang
pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah
seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama
sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian).
Ketika unsur gharar terjadi maka terdapat juga unsur
maisir (perjudian), karena dari transaksi diatas
apabila terjadi klaim, perusahaan asuransi akan
membayar uang pertanggungan kepada peserta jauh lebih
besar dibanding dari premi yang diberikan oleh peserta
tersebut, juga sebaliknya bila peserta tidak mengalami
risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan
semua premi yang telah dibayarnya.

B. Pengelolaan risiko dalam asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan
risiko (transfer of risk) yang digunakan adalah
pembagian risiko (sharing of risk).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung
risiko adalah para peserta itu sendiri bukan
perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi
bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai
pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis
tetapi memberikan donasi/derma (dalam asuransi
syariah sering dinamakan tabarru') yang diniatkan
untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi
musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan
dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of
fund.

Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi
kebakaran untuk rumah tinggal, dia akan
memberikan kontribusi dana (ditentukan oleh
perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk
tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi
syariah akan memasukkan dana tersebut kedalam suatu
kumpulan dana peserta (rekening khusus), bila terjadi
kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan
(sebagai wakil dari peserta) akan mengambil dana dari
rekening khusus diatas dan memberikannya kepada
peserta yang mengalami musibah, namun bila tidak
terjadi musibah kebakaran terhadap tempat tinggal
peserta diatas, dan masih ada kelebihan dana pada
rekening khusus diatas, maka ada pengembalian sebagian
dana tersebut. Contoh lain dalam asuransi
Keluarga , ketika seseorang yang mengikuti
asuransi keluarga (term insurance) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan manfaat asuransi
sebesar 100 juta rupiah, maka peserta akan memberikan
kontribusi (ditentukan oleh perusahaan asuransi
syariah misal 500 ribu rupiah per tahun) yang
diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila
musibah kematian terjadi, kontribusi dari para peserta
akan dimasukkan ke rekening khusus. Bila peserta
meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka
ahli warisnya akan memperoleh uang sebesar 100 juta
yang diambil dari dana rekening khusus, namun bila
peserta hidup sampai akhir masa perjanjian dan masih
ada kelebihan dana (surplus) di rekening khusus
diatas, maka akan ada pengembalian sebagian dana
kepada peserta tersebut.
Dari uraian contoh diatas, jelas tidak terdapat unsur
gharar, karena akad yang dipakai adalah tolong
menolong sehingga dana yang diperoleh oleh peserta
yang mengalami musibah atau ahli warisnya jelas asal
usulnya, yaitu dari kontribusi peserta yang bergabung
dalam program asuransi dan telah di ikhlaskan oleh
setiap peserta.

Semoga Bermanfaat.

No comments: