H. SYAMSUL FALAH, MEc.
Bank Muamalat Indonesia
Islam Agama Komprehensif & Universal
Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.
Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.
Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.
Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.
Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.
Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam
Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :
“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)
Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Kewajiban Agama Lebih Utama
Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.
Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.
Saling Rela
Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
Jauhkan Melakukan Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.
Tidak Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.
Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Tidak Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.
Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.
Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).
Wallahu Alam Bishowaab
Bank Muamalat Mendukung Gadai Syari’ah
Satu lagi produk Lembaga Keuangan Syari’ah diluncurkan. Perum Pegadaian yang didukung oleh Bank Muamalat Indonesia telah membuka unit Layanan Syari’ah Pertama di Indonesia. Acara pembukaan kantor baru ini dihadiri oleh Bapak H.Marwan Hanan, SH. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah. Dirut Perum Pegadaian dalam sambutaanya mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka unit layanan syari’ah lainnya dan akan mengkonversi seluruh cabang pegadaian di Aceh menjadi Syari’ah. Dirut Bank Muamalat Bapak H.Ahmad Riawan Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa Bank Muamalat siap untuk memback-up keperluan modal yang diperlukan bagi pembukaan kantor Unit Layanan Gadai Syari’ah Perum Pegadaian. BMI juga akan membuka counter layanan di setiap kantor Layanan Gadai Syari’ah, agar masyarakat dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI.
Ingatlah bahwa jika anda seorang Muslim, Belanjakanlah hartamu sesuai Syariat Islam, Jauhilah Riba, dan Tunaikan Zakat.
Monday, August 6, 2007
Etika Bisnis dalam Islam
http://muslimbelanja.blogspot.com
Wednesday, June 27, 2007
Investasi Yang Menguntungkan
Investasi Yang Menguntungkan
Oleh: DR. Amir Faishol Fath
Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (At Taubah: 111)
Ibnu Jarir At-Thabari dan Al-Qurthuby meriwayatkan bahwa Abdullah bin Rawahah berkata kepada Rasulullah saw., “Sebutkan syarat untuk Allah dan dirimu sesuai dengan keinginanmu.” Rasulullah menjawab , “Syarat untuk Allah hendaknya kamu semua menyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Adapun syarat untukku hendaknya kamu semua membelaku dengan jiwa dan hartamu.” Para sahabat berkata, “Jika kami memenuhi persyaratan tersebut, apa yang akan kami dapatkan?” Rasulullah menjawab, “Surga.” Para sahabat menjawab, “Ini sebuah bisnis yang menguntungkan, maka kami tidak akan mundur sedikit pun.” Lalu turunlah ayat di atas. (lihat Al-Jami’ li ahkamil Qur’an, karya Al-Qurthuby vol. 8, h. 169).
Berbisnis Dengan Allah
Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Ayat ini menggambarkan bahwa setiap hamba yang mengaku beriman seharusnya telah melakukan transaksi dengan Allah, yaitu dengan menyerahkan segala jiwa dan harta untuk Allah, untuk kemudian kelak menerima surga sebagai balasannya. Artinya, semasih sang hamba sibuk menggunakan jiwa dan hartanya hanya untuk kepentingan dirinya, jauh dari keinginan Allah, berarti transaksi belum terjadi.
Lalu bagaimana supaya transaksi itu terjadi? Seorang hamba hendaknya menggunakan seluruh jiwa raga dan hartanya untuk semata menghamba kepada Allah. Dengan bahasa lain, dalam seluruh kegiatan hidupnya tidak ada lain kecuali hanyalah investasi amal shalih untuk Allah swt. Investasi ini tidak hanya berupa ibadah ritual saja, melainkan juga bisa berupa: berbakti kepada kedua orang tua, berbuat baik kepada istri dan anak, menyambung silaturrahmi, menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, berdakwah dan jihad di jalan Allah, menyambung ukhuwah karena Allah, berbuat baik kepada tetangga, membantu orang-orang lemah, miskin dan korban bencana, mendamaikan orang yang berselisih, saling menolong dalam ketakwaan, menjenguk orang sakit, menyingkirkan duri dari jalanan, dan lain sebagainya.
Segala amal shalih bagi Allah adalah investasi berharga dan sangat mulia, sekalipun tampak di mata manusia tidak ada nilainya. Sebab, Allah swt. tidak akan pernah menyia-nyiakan investasi amal shalih sekalipun hanya sebesar atom: famayya’mal mitsqala dzarratin khyray yarah (barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya) (Az-Zalzalah: 7). Sebaliknya, siapa yang menginvestasikan keburukan sekecil apapun, Allah swt. juga akan mencatatnya: wamayya’mal mitsqaala dzarratin syarray yarah (dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula. (Az-Zalzalah: 8 ).
Menjadi Investor Dakwah Dan Jihad
Ketika seorang hamba bertransaksi dengan Allah, dengan menginvestasikan jiwa raga dan hartanya untuk Allah, maka di saat yang sama ia telah siap melaksanakan tugas apa saja dariNya, dan untuk menegakkan ajaranNya. Di antara tugas yang sangat Allah muliakan adalah berdakwah di jalanNya. Allah berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” (Fushshilat: 33).
Dakwah di jalan Allah adalah suatu keharusan. Tanpa dakwah kehidupan manusia akan menjadi hancur. Itulah sebabnya mengapa Allah dalam setiap fase sejarah manusia selalu mengutus nabi-nabi yang tugas utamanya adalah berdakwah. Dari sini tampak bahwa seorang hamba hendaknya selalu membuktikan dirinya sebagai penegak ajaran Allah di muka bumi. Ingat, bahwa setan tidak pernah istirahat siang dan malam untuk menyesatkan manusia. Setan berjanji: “Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (Shaad: 82). Dalam surat lain, Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Al-A’raaf: 16). Perhatikan janji perjuangan setan itu. Benarkah ia telah membuktikan janjinya? Ternyata benar, di mana-mana segala jaringan dan berbagai kemungkinan setan selalu menempuhnya. Padahal ia tahu bahwa perbuatan tersebut pasti mengantarkannya ke neraka. Namun demikian ia tetap bekerja keras untuk itu.
Lalu untuk melawan serangan ganas pasukan setan, kita justru berleha-leha. Bermegah-megah dengan dunia. Dua puluh empat jam dalam sehari kita habiskan hanya untuk mengurus harta. Ngobrol dalam pembicaraan yang tidak ada gunanya. Bukankah itu semua justru merupakan perangkap setan? Berapa banyak orang yang mengaku hamba Allah tetapi dalam pekerjaannya sehari-hari ikut setan? Shalat sering kali diabaikan hanya karena rapat. Dosa-dosa menjadi kebanggaan. Harta haram diperebutkan dengan segala cara. Banyak orang yang shalatnya rajin, korupsinya juga rajin. Banyak yang hajinya rajin, berzina juga rajin.
Seorang hamba Allah seharusnya telah menginvestasikan jiwa raga dan hartanya untukNya. Jika ini benar-benar lakukan secara jujur, ia pasti akan menggunakan seluruh jatah hidupnya untuk berdakwah kepadaNya. Berdakwah dengan mengerahkan segala kemampuan demi tegaknya ajaran Allah, terutama berdakwah dengan amal, artinya ia sendiri mengamalkan ajaranNya dengan sebenar-benarnya. Pengertian dakwah yang sebenarnya bukan hanya terfokus pada aktivitas menyampaikan. Banyak orang yang paham bahwa dakwah hanya menyampaikan. Padahal tidak demikian. Sungguh tidak disebut seorang dai, jika hanya menyampaikan, sementara dirinya tidak mengamalkan apa yang disampaikan. Allah berfirman: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (Shaf: 3). Rasulullah saw. adalah contoh pribadi dai sejati. Seluruh hidupnya dari pembicaraan dan perbuatan mengandung pelajaran. Langkah ini telah diikuti secara maksimal oleh sahabat-sahabatnya. Karenanya, hidup mereka penuh berkah. Allah swt. senantiasa menurunkan pertolonganNya kepada mereka.
Tidak ada jalan bagi siapa pun yang mengaku diri sebagai hamba Allah, kecuali hanya dengan tunduk total kepadaNya. Mematuhi segala ajaranNya dan menjauhi segala laranganNya. Lebih dari itu ia aktif berdakwah di jalanNya. Inilah seharusnya jalan sang hamba dalam menginvestasikan jiwa raga dan hartanya di jalan Allah. Puncak yang paling tinggi dari seluruh bentuk investasi tersebut adalah berperang di jalan Allah, melawan pasukan orang-orang kafir yang menyerang dan memusuhi Allah. Allah berfirman pada ayat di atas, “Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Di sini seorang hamba benar-benar tidak hanya mengorbankan tenaga dan hartanya, melainkan lebih dari itu seluruh jiwa raganya diserahkan sebagai hadiah terbaik kepada Allah swt. Tidak sedikit dari para sahabat Rasulullah saw. yang telah membuktikan hakikat ini. Mereka berani berhijrah dari kota Makkah ke kota Madinah meninggalkan kekayaan yang telah mereka kumpulkan bertahun-tahun hanya karena Allah. Lebih dari itu mereka senantiasa terlibat langsung dalam berbagai pertempuran melawan orang kafir, dan telah banyak dari mereka yang gugur di medan tempur hanya karena Allah. Inilah gambaran investasi yang sebenarnya dari perjalanan seorang hamba kepada Allah Tuhannya.
Janji Allah Bagi Para Investor Dakwah Dan Jihad
Ustadz Sayyid Quthub –ketika menafsirkan ayat di atas– mengatakan bahwa kebenaran harus bergerak, menghadapi berbagai tantangan kebathilan, sehingga manusia terbebas dari penyembahan terhadap makhluk, menuju penyembahan terhadap Al-Khaliq (lihat Fi dzilaalil qur’an vol. 3. h. 1717). Sejalan dengan ini setiap muslim harus juga bergerak, mengerahkan segala kemampuan untuk menegakkan kebenaran tersebut. Bila ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, Allah berjanji bagi mereka akan memberikan surga sebagai balasannya.
Wa’dan alaihi haqqa, artinya bahwa janji ini pasti Allah penuhi. Dan janji ini sudah Allah tegaskan juga pada umat-umat terdahulu. Apakah Anda berminat?
http://muslimbelanja.blogspot.com
Monday, June 18, 2007
Tanya Asuransi
Tanya jawab berikut ini saya copy dari www.syariahonline.com
Intinya sih, asuransi konvensional haram sedangkan asuransi takaful halal.
Silakan dipelajari dan mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Donny Krishna Wardana Aliredja
Konsultasi : Muamalat
Hukum Asuransi Dalam Syar'iah
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Apakah kedudukan Asuransi konvensional sama dg Bank konvensional,
yaitu riba? Bagaimana yang harus saya lakukan bila stop (tidak
memperpanjang kontrak dg pihak Asuransi konvensional) maka saya akan
rugi karena nilainya tidak sama dg yang saya bayarkan sbg premi?
Mohon rujukan mengenai Asuransi dalam Islam.
Wassalam,
Imran Ramdani
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,
Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas
kecelakaan atau mushibah lainnya melalui sistem zakat. Bahkan sistem
ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal
didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan.
Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan
juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah
bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam
daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya
dalam musibah tersebut.
Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini
bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban
zakatnya sebagai salah satu rukun Islam.
Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang
berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah
berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah
uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang
tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan
bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial
lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya
tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.
Mekanisme asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah
akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada
pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan
atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad
(transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan
secara rutin dari peserta.
Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada
pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi
seluruh peserta asuransi.
Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi
konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat
syar`i, antara lain :
Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua
belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad
tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
Akad asuransi ini adalah akad idz'an (penundukan) pihak yang kuat
adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat
yang tidak dimiliki tertanggung.
Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa
melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar
atau di kurangi.
Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para
peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan
praktek ribawi.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Ihktilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari
fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga,
yaitu:
a. Pendapat pertama : Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti
Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti
Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
Asuransi sama dengan judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah.
b. Pendapat Kedua : Membolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad
Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas
Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha
al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
c. Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi
yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok
kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak
ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar dalam beberapa hal:
1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong).
Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah
mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan
pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan
perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan
pengelolaan dana tersebut.
4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil
dari rekening milik perusahaan.
5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
http://muslimbelanja.blogspot.com
Asuransi Resiko Syariah - Teori
1. Alhamdulillah di Indonesia ini telah banyak
perusahaan asuransi yang beroperasional secara
syariah, baik berupa cabang syariah ataupun perusahaan
asuransi syariah.
2. Perusahaan asuransi syariah diatas pasti sudah
menggunakan akad2 yang diperkenankan oleh dewan
syariah nasional artinya sudah halal.
Sepengetahuan saya ada beberapa perusahaan asuransi
syariah yang sudah mempunyai produk unit link.
Bila kita ingin melihat apakah produk asuransi sudah
sesuai syariah tidak cukup melihat investasinya saja,
tapi akad yang berkaitan dengan risiko pun harus
dilihat, apakah sudah sesuai dengan syariah atau belum
(apakah menggunakan konsep risk sharing atau masih
risk transfer)
Sekilas perbedaah risk sharing dan risk transfer
A. Pengelolaan risiko dalam asuransi konvensional
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance,
dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab
Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi
adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tentu.".
Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang -
undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan
Äsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro
dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi
pengertian asuransi sebagai berikut : "suatu
persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita
oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa
yang belum jelas"
Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya
Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu
pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi
D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance
menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan
risiko (Insurance is to do with risk)
Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi
disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli
produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang
Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang
disebut premi untuk membeli produk yang disediakan
oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang
dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan
perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi
perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung
kepada Perusahaan Asuransi.
Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang
tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan
Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut
Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang
berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa
kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka
semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir.
Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi
perpindahan risiko financial yang dalam istilah
asuransi disebut dengan transfer of risk dari
Tertanggung kepada Penanggung.
Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi
kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang
(premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan
asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan
menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran
atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam
asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi
kematian (term insuransce) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan
100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang
telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500
ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung
meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka
ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh
uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun
bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka
dia tidak akan memperoleh apapun.
Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang
terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad
tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat
karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak
jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang
pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah
seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama
sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian).
Ketika unsur gharar terjadi maka terdapat juga unsur
maisir (perjudian), karena dari transaksi diatas
apabila terjadi klaim, perusahaan asuransi akan
membayar uang pertanggungan kepada peserta jauh lebih
besar dibanding dari premi yang diberikan oleh peserta
tersebut, juga sebaliknya bila peserta tidak mengalami
risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan
semua premi yang telah dibayarnya.
B. Pengelolaan risiko dalam asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan
risiko (transfer of risk) yang digunakan adalah
pembagian risiko (sharing of risk).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung
risiko adalah para peserta itu sendiri bukan
perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi
bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai
pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis
tetapi memberikan donasi/derma (dalam asuransi
syariah sering dinamakan tabarru') yang diniatkan
untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi
musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan
dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of
fund.
Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi
kebakaran untuk rumah tinggal, dia akan
memberikan kontribusi dana (ditentukan oleh
perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk
tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi
syariah akan memasukkan dana tersebut kedalam suatu
kumpulan dana peserta (rekening khusus), bila terjadi
kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan
(sebagai wakil dari peserta) akan mengambil dana dari
rekening khusus diatas dan memberikannya kepada
peserta yang mengalami musibah, namun bila tidak
terjadi musibah kebakaran terhadap tempat tinggal
peserta diatas, dan masih ada kelebihan dana pada
rekening khusus diatas, maka ada pengembalian sebagian
dana tersebut. Contoh lain dalam asuransi
Keluarga , ketika seseorang yang mengikuti
asuransi keluarga (term insurance) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan manfaat asuransi
sebesar 100 juta rupiah, maka peserta akan memberikan
kontribusi (ditentukan oleh perusahaan asuransi
syariah misal 500 ribu rupiah per tahun) yang
diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila
musibah kematian terjadi, kontribusi dari para peserta
akan dimasukkan ke rekening khusus. Bila peserta
meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka
ahli warisnya akan memperoleh uang sebesar 100 juta
yang diambil dari dana rekening khusus, namun bila
peserta hidup sampai akhir masa perjanjian dan masih
ada kelebihan dana (surplus) di rekening khusus
diatas, maka akan ada pengembalian sebagian dana
kepada peserta tersebut.
Dari uraian contoh diatas, jelas tidak terdapat unsur
gharar, karena akad yang dipakai adalah tolong
menolong sehingga dana yang diperoleh oleh peserta
yang mengalami musibah atau ahli warisnya jelas asal
usulnya, yaitu dari kontribusi peserta yang bergabung
dalam program asuransi dan telah di ikhlaskan oleh
setiap peserta.
Semoga Bermanfaat.
http://muslimbelanja.blogspot.com
Thursday, June 7, 2007
Alasan memilih produk Asuransi Pendidikan Syariah
Siapkan masa depan pendidikan anak dengan mengalokasikan dana ke produk asuransi pendidikan syariah, satu-satunya yang terbaik. Mungkin masih banyak yang kurang mengenal produk-produk syariah yang saat ini sudah mulai diakui oleh semua kalangan baik muslim maupun non muslim.
Alasan-alasan memilih produk syariah:
1. Ilustrasi di asuransi syariah cukup detil dan transparan, sehingga peserta tidak akan ragu lagi dengan hasilnya karena sudah cukup jelas bagaimana dana tersebut dikelola termasuk semua biaya apa saja dan manfaat-manfaat yang ada.
2. Dana tabungan peserta sudah cukup besar di tahun pertama, karena kami hanya mengenakan biaya pengelolaan yang kecil hanya di tahun pertama.
3. Tidak ada biaya-biaya tambahan atau potongan dana selain yang sudah disebutkan di ilustrasi apapun kondisi peserta nantinya. Misal : putus kontrak di tahun pertama, dsb.
4. Polis dan Klaim sangat cepat karena kami sudah memiliki ISO (maksimal 14 hari kerja)
5. Resiko sangat kecil karena dialokasikan hanya di investasi syariah. Tidak ada yang berbau judi, haram, dsb.
6. Hasil cukup bagus karena dana dikelola oleh manager Investasi yang ahli.
7. Jika peserta meninggal dunia, maka tidak hanya mendapat uang pertanggungan melainkan dana tahapan masuk sekolah plus beasiswa tiap tahun sejak TK-Kuliah.
8. Agen dan perusahaan asuransi syariah mengutamakan ibadah dalam memberikan penjelasan produk sejelas mungkin dengan etika yang baik, tidak semata-mata mencari keuntungan. Karena akad kami tolong-menolong dengan tanggung jawab hanya sebagai pemegang amanah untuk kesejahteraan peserta. Jadi Anda disini bukan membuat kaya atau perusahaan/ agen melainkan Anda dengan infaq yang sedikit (tabarru') sudah sangat berjasa kepada semua peserta khususnya yang mendapat musibah, baik sakit, meninggal, kecelakaan, dsb maupun menjadi orang tua asuh anak yatim, dan amal jariyah..Subhanallah.
Dana Masa depan pendidikan anak menjadi lebih pasti dan barokah, baik peserta (orang tua anak) hidup maupun meninggal dunia.
Jadi sampai saat ini asuransi pendidikan syariah adalah produk yang paling tepat untuk masa depan pendidikan anak dibandingkan pengembangan dana yang diatur sendiri secara custom, misal ikut asuransi whole life untuk proteksi dan reksadana untuk pengembangan dana. Ini kurang bagus karena peserta hanya mendapat santunan saja jika ikut asuransi whole life, tidak mendapat tahapan dan beasiswa. Sedangkan reksadana hanya untuk mengembangkan dana saja seperti pengembangan dana yang lain, padahal di asuransi pendidikan syariah hasil investasinya sudah bagus dan tidak beresiko.
Mengapa banyak kemudahan-kemudahan dalam segala hal dan manfaat-manfaat cukup bagus karena dana peserta tetap menjadi hak milik peserta bukan menjadi milik perusahaan, kita hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
Insya Allah barokah..Berinvestasi halal dan beramal..Paling mudah, aman, dan transparan. Hasil lebih bagus karena dikelola oleh manager investasi kami yang ahli.
http://muslimbelanja.blogspot.com
Tuesday, June 5, 2007
Belum tentu semua tahu Rahasia Illahi
Siapa bilang menjadi muslim bisa miskin trus menderita, hidup stress, dst.. tentu tidak bagi yg tahu caranya.. bahkan panduan di alquran sangat komplit. Justru kita akan hidup lebih tenang dan bersyukur kepada Allah apapun kondisi kita. Maka bacalah dengan istiqomah Al-qur'an dan Al-Hadist sebagai petunjukmu.
Sadarlah saudaraku bahwa salah satu cirinya saat ini non muslim pun lagi gencar2nya juga buka industri/ bank syariah.. artinya mereka mengakui juga bahwa ekonomi islam lebih baik. Contohnya di inggris dan negara lain saat ini lebih mengembangkan syariah. Bahkan penipuan-penipuan yang marak terjadi karena tidak sesuai syariah. Jadi, walaupun betapa hebatnya pikiran manusia belum tentu tahu semua rahasia yang ada, kecuali Allah SWT.
Bacalah semua artikel yang ada disini.
Tapi baca dulu artikelku dengan judul "panduan membelanjakan harta", setelah itu terserah baca artikel yg lain ato link2 yg ada disini.
Mari kita sama-sama bergandeng tangan tegakkan ukhuwah islamiyah diantara kita.
Tingkatkan kepekaan sosial yang sudah mulai rapuh.
Semoga kita semua selalu mendapat petunjuk dan hidayah-Nya..amien.
Terlahir secara islam dan meninggal pun dengan iman yang sempurna, islam.
http://muslimbelanja.blogspot.com